Dampak Kebijakan Terhadap Perdagangan Internasional

Dampak Kebijakan Terhadap Perdagangan Internasional



BAB I   
PENDAHULUAN
Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal ini terlihat dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal dan tenaga kerja antar negara. Kegiatan ini dapat terjadi melalui hubungan ekspor impor, investasi, perdagangan jasa, lisensi dan waralaba (license and franchise), hak atas kekayaan intelektual dan alih teknologi, yang pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap kegiatan ekonomi lainnya, seperti perbankan, asuransi, perpajakan dan sebagainya.
Untuk mendukung terlaksananya kegiatan bisnis antar negara diperlukan suatu instrumen hukum dalam bentuk regulasi baik nasional maupun internasional seperti pengaturan dalam hukum perdagangan internasional (international trade law). Oleh karena itu dengan masuknya Indonesia sebagai anggota perdagangan dunia melalui ratifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement on Establishing The World Trade Organization (WTO) membawa konsekuensi bagi Indonesia, yaitu harus memetuhi seluruh hasil kepakatan dalam forum WTO, serta melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional sesuai dengan hasil kesepakatan WTO (Muhammad Sood, 2005: 7).
Keikutsertaan Indonesia dalam perdagangan bebas mendorong produk industri dalam negeri untuk mampu bersaing dengan produk impor, baik di dalam negeri sendiri maupun di pasar ekspor. Hal ini merupakan problem besar bagi Indonesia karena kemampuan produk Indonesia dari segi kualitas maupun kuantitas masih lemah. Salah satu permasalahan yang dialami oleh Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas adalah sulitnya membendung terjadinya lonjakan produk impor, sehingga mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing yang pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, dan selanjutnya akan muncul dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja, terjadinya pengangguran serta bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri. Lebih-lebih Indonesia sedang mengahadapi pasar bebas ASEAN pasca AFTA sejak tahun 2003 yang kemudian diikuti oleh pasar bebas Cina-ASEAN melalui kesepakatan CAFTA sejak Tangga 1 Januari tahun 2010, dan selanjutnya APEC yang akan berlaku untuk negara berkembang pada tahun 2020.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut diperlukan pengaturan tentang tindakan pengamanan (Safeguard) dalam upaya melindungi industri dalam negeri. Tindakan pengamanan atau disebut safeguard merupakan salah satu instrumen kebijakan perdagangan yang hampir mirip dengan kebijakan anti dumping dan anti subsidi. Ketiganya sama-sama diatur dalam persetujuan WTO, dan sama-sama dapat dikenakan tarif bea masuk tambahan apabila menimbukan kerugian (injury) terhadap negara pengimpor.
Bertitik tolak dari uraian di atas, maka dapat dirumuskan beberapa perma-salahan sebagai berikut: bagaimana pengaturan tindakan pengamanan (safeguard) dalam perdagangan internasional, bagaimana pelaksanaan tindakan pengamanan dalam perdagangan internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.     PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
B.    TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
Model Ricardian
Model Ricardian memfokuskan pada kelebihan komparatif dan mungkin merupakan konsep paling penting dalam teori pedagangan internasional. Dalam Sebuah model Ricardian, negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi. Tidak seperti model lainnya, rangka kerja model ini memprediksi dimana negara-negara akan menjadi spesialis secara penuh dibandingkan memproduksi bermacam barang komoditas. Juga, model Ricardian tidak secara langsung memasukan faktor pendukung, seperti jumlah relatif dari buruh dan modal dalam negara.
Model Heckscher-Ohlin
Model Heckscgher-Ohlin dibuat sebagai alternatif dari model Ricardian dan dasar kelebihan komparatif. Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak membuktikan prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik pandangan teoritis model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan dengan memakai mekanisme harga neoklasikal kedalam teori perdagangan internasional.
Teori ini berpendapat bahwa pola dari perdagangan internasional ditentukan oleh perbedaan dalam faktor pendukung. Model ini memperkirakan kalau negara-negara akan mengekspor barang yang membuat penggunaan intensif dari faktor pemenuh kebutuhan dan akan mengimpor barang yang akan menggunakan faktor lokal yang langka secara intensif. Masalah empiris dengan model H-o, dikenal sebagai Pradoks Leotief, yang dibuka dalam uji empiris oleh Wassily Leontief yang menemukan bahwa Amerika Serikat lebih cenderung untuk mengekspor barang buruh intensif dibanding memiliki kecukupan modal dan sebagainya.
Faktor Spesifik
Dalam model ini, mobilitas buruh antara industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak secara mudah dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengendalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan.
Model Gravitasi
Model gravitasi perdagangan menyajikan sebuah analisis yang lebih empiris dari pola perdagangan dibanding model yang lebih teoritis diatas. Model gravitasi, pada bentuk dasarnya, menerka perdagangan berdasarkan jarak antar negara dan interaksi antar negara dalam ukuran ekonominya. Model ini meniru hukum gravitasi Newton yang juga memperhitungkan jarak dan ukuran fisik di antara dua benda. Model ini telah terbukti menjadi kuat secara empiris oleh analisis ekonometri. Faktor lain seperti tingkat pendapatan, hubungan diplomatik, dan kebijakan perdagangan juga dimasukkan dalam versi lebih besar dari model ini.
C.    MANFAAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
•           Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
•           Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
•           Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
•           Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
D.     FAKTOR PENDORONG
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
•           Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
•           Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
•           Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
•           Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
•           Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
•           Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
•           Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
•           Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
Perdagangan internasional bukan hanya bermanfaat di bidang ekonomi saja. Manfaatnyadi bidang lain pada masa globalisasi ini juga semakin terasa. Bidang itu antara lain politik,sosial, dan pertahanan keamanan. Di bidang ekonomi, perdagangan internasional dilakukan semua negara untuk memenuhikebutuhan rakyatnya. Negara dapat diibaratkan manusia, tidak ada manusia yang bisahidup sendiri, tanpa bantuan orang lain. Begitu juga dengan negara, tidak ada negara yangbisa bertahan tanpa kerja sama dengan negara lain. Negara yang dahulu menutup diri dariperdagangan internasional, sekarang sudah membuka pasarnya. Misalnya, Rusia, China, danVietnam. Perdagangan internasional juga memiliki fungsi sosial. Misalnya, ketika harga bahanpangan dunia sangat tinggi. Negara-negara penghasil beras berupaya untuk dapatmengekspornya. Di samping memperoleh keuntungan, ekspor di sini juga berfungsi secarasosial. Jika krisis pangan dunia terjadi, maka bisa berakibat pada krisis ekonomi. Akibatberantainya akan melanda ke semua negara. Pada era globalisasi ini banyak muncul perusahaan multi nasional. Perusahaan sepertiini sahamnya dimiliki oleh beberapa orang dari beberapa negara. Misalnya, saham telkomseldimiliki oleh beberapa orang dari Indonesia dan Singapura. Perusahaan multi nasional sepertiini dapat mempererat hubungan sosial antar bangsa. Di dalamnya banyak orang dari berbagainegara saling bekerja sama. Maka terjadilah persabatan di antara mereka. Perdagangan internasional juga bermanfaat di bidang politik. Perdagangan antar negarabisa mempererat hubungan politik antar negara. Sebaliknya, hubungan politik juga bisamempererat hubungan dagang. Perdagangan internasional juga berfungsi untuk pertahanan keamanan. Misalnya, suatunegara nonnuklir mau mengembangkan senjata nuklir. Negara ini dapat ditekan dengandikenai sanksi ekonomi. Artinya, negara lain tidak diperbolehkan menjalin hubungan dagangdengan negara tersebut. Biasanya upaya seperti ini harus dengan persetujuan PBB. Hal inidilakukan demi terciptanya keamanan dunia. Perdagangan internasional juga terkait dengan pertahanan suatu negara. Setiap negaratentu membutuhkan senjata untuk mempertahankan wilayahnya. Padahal, tidak semua negaramampu memproduksi senjata. Maka diperlukan impor senjata. Untuk mencegah perdagangan barang-barang yang membahayakan, diperlukan kerjasama internasional. Barang yang membahayakan tersebut misalnya senjata gelap, obat-obatanterlarang, hewan langka, ternak yang membawa penyakit menular, dsb. Untuk kepentinganinilah pemerintah semua negara memiliki bea cukai. Instansi ini dibentuk pemerintahsuatu negara untuk memeriksa barang-barang dan bagasi ketika memasuki suatu negara.Pemeriksaan ini diperlukan untuk melihat apakah pajaknya telah dibayar. Pemeriksaan jugauntuk mengecek barang-barang tersebut barang selundupan ataupun barang terlarang atautidak. Cara yang digunakan dalam pemeriksaan antara lain dengan melihat dokumen barang,menggunakan detektor barang berbahaya, atau menggunakan anjing pelacak.
E.     PERATURAN/REGULASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran di antaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.
Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.
F.    KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PENGARUHNYA
Kebijaksanaan di Bidang Impor
•           Kebijakan mengenai tarif bea masuk komoditi: Keputusan Menteri Keuangan No. 60/KMK.01/2002 s/d/ No. 100/KMK.01/2002. Bea masuk untuk garment ditetapkan antara 15% s/d 20%.
•           Kebijakan mengenai barang yang diatur tataniaganya: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 642/MPP/Kep/9/2002. Impor gombal baru dan bekas (Ex. 6310.90.000) yang sebelumnya boleh diimpor oleh importir umum limbah (IU Limbah) menjadi dilarang sama sekali.
Kebijaksanaan di Bidang Ekspor
•           Kebijakan mengenai ketentuan umum di bidang ekspor: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 575/MPP/Kep/VIII/2002. Tekstil dan Produk Tekstil (Ex HS 4202, 5001s/d 6310, Ex 6405), khusus untuk ekspor tujuan negara kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki) termasuk ke dalam barang yang diatur ekspornya.
•           Kebijakan mengenai kuota: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 311/Mpp/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil Dan Produk Tekstil. Seperti diketahui, beberapa negara importir menerapkan sistem kuota untuk impor tekstil dan produk tekstil mereka. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai kuota dan manajemen kuota yang transparan agar pemanfaatan kuota lebih optimal, memberi kemudahan serta lebih memberi kepastian bagi dunia usaha.
Investasi
•           Kebijakan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal: Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 96 Tahun 1998. Industri pertekstilan tidak tercantum didalam daftar negatif investasi, kecuali bidang usaha yang dicadangkan untuk industri kecil/usaha kecil yang bekerjasama dengan pengusaha menengah atau besar. Bidang industri kecil/usaha kecil yang dicadangkan untuk pengusaha kecil ini untuk industri garment adalah industri peci dan kopiah.
Lingkungan
•           Kebijakan mengenai kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL: Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 17 Tahun 2001. Industri garment dan TPT pada umumnya tidak termasuk ke dalam industri yang wajib dilengkapi oleh AMDAL. Akan tetapi, di dalam ketentuan umum, disebutkan bahwa AMDAL diperlukan untuk industri-industri yang tingkat pembebasan lahannya pada wilayah urban: metropolitan dengan luas > 5 ha, kota besar dengan luas > 10 ha, kota sedang dengan luas > 15 ha, kota kecil dengan luas > 20 ha. Untuk wilayah pedesaan, luas yang disyaratkan adalah > 30 ha.
Perjanjian Internasional
•           ATC (Agreement on Textiles and Clothing): Program pengganti MFA yang mulai berlaku 01-01-1995 dengan masa transisi sepuluh tahun. Berdasarkan perjanjian ini, sektor garment dan tekstil akan sepenuhnya terintegrasi dengan WTO pada tanggal 01-01-2005. Setelah tanggal tersebut ATC akan tidak berlaku lagi dan yang berlaku hanya perjanjian WTO. 4.5. Dampak terhadap Industri Garment
Kebijakan Pemerintah
Industri garment merupakan salah satu industri andalan Indonesia dan sampai saat ini merupakan salah satu industri yang menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Oleh karena itu, secara umum kebijakan pemerintah diarahkan untuk mendukung keberadaan industri tersebut dan mampu bersaing, baik di pasaran dalam negeri maupun ekspor. Di bidang investasi, sektor industri pertekstilan masih terbuka lebar, baik dalam rangka penanaman modal dalam negeri maupun asing (PMA).
Kebijakan di bidang impor dan ekspor juga masih diarahkan untuk melindungi industri garment tersebut, antara lain dengan mengenakan bea masuk yang cukup tinggi terhadap produk impor (antara 15% – 20%), melarang impor gombal baru maupun bekas dan memberi kemudahan ekspor bagi produsen yang berniat mengekspor produknya. Mengingat produk garment adalah produk yang dikenakan kuota oleh beberapa negara importir maka pemerintah, melalui serangkaian kebijakan, berusaha mengatur agar kuota ekspor tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Kebijakan Kuota
Dalam perdagangan internasional, penerapan kuota TPT oleh beberapa negara tertentu dianggap membantu memperluas perdagangan global. Hal ini karena negara eksportir secara lama kelamaan akan kehabisan kuota, yang akan mendorong para buyer untuk mencari negara baru yang belum memperoleh hambatan kuota. Dengan semakin meningkatnya ekspor, negara produsen baru tersebut lambat laun akan dikenai kuota juga. Hal ini akan mendorong para buyer untuk mencari negara baru lagi yang masih belum terkena kuota.
Bagi pengusaha garment, adanya kebijakan kuota tersebut cenderung merugikan karena mereka harus mendapatkan jatah kuota untuk dapat mengekspor ke negara-negara kuota meskipun mereka telah memperoleh order dari buyer. Hal itu menimbulkan potensi kerugian bagi pengusaha karena sebenarnya mereka mampu memenuhi order tersebut. Potensi kerugian juga dapat timbul karena buyer mengalihkan order ke negara lain karena takut bahwa kuota untuk komoditi yang dipesannya telah terlampaui.
Perjanjian Internasional (ATC)
Pada intinya, ATC adalah perjanjian penghapusan kuota. Tujuan utama dari ATC adalah untuk membawa sektor ini sesuai dengan peraturan GATT/WTO yang melarang adanya hambatan kuantitatif dalam perdagangan. Berdasarkan data dari sekretariat GATT, pengaruh dari dimasukkannya Putaran Uruguay pada tahun 2005 akan meningkatkan nilai perdagangan menjadi US$ 500 miliar. Hal itu berarti jauh diatas angka perdagangan 1994, yakni US$ 129 miliar untuk tekstil dan US$ 140 miliar untuk garment. Selain itu, penerapan ATC juga menyimpan potensi pertumbuhan tambahan yang mencapai US$ 100 miliar.
Dampak keseluruhan dari ATC adalah bahwa negara-negara dengan nilai ekspor tekstil dan garment cukup besar kemungkinan besar akan memperoleh keuntungan dari ATC tersebut, terutama adalah beberapa eksportir dinamis di Asia.
ATC merupakan periode persiapan bagi negara-negara berkembang agar siap menghadapi perdagangan internasional tekstil dan garment yang bebas kuota mulai awal tahun 2005. Hambatan kuantitatif dalam perdagangan internasional diharapkan akan hilang begitu ATC tidak berlaku lagi, akan tetapi akan banyak hambatan non-tarif yang muncul. Kenyataan bahwa proses integrasi di dalam ATC yang jauh dari memuaskan mungkin merupakan berkah tersembunyi karena memberikan waktu bagi negara-negara berkembang untuk mempersiapkan diri menuju perdagangan yang lebih bebas dan transparan.
Terdapat banyak wilayah perdagangan bebas seperti NAFTA, EU, AFTA, dll., yang diijinkan oleh WTO. Dimungkinkan untuk memberikan perlakukan khusus diantara naggota-anggota wilayah perdagangan bebas tersebut. Negara-negara yang menjadi anggota wilayah perdagangan tersebut akan diuntungkan karena bebas bea masuk, sementara yang bukan anggota akan tetap dikenakan tarif (7% – 32% untuk AS dan 17-18% untuk Kanada misalnya).
Dengan demikian, setelah ATC, perdagangan diharapkan akan bebas dari kuota, akan tetapi tarif masih tetap berlaku. Dengan demikian masih akan muncul problem-problem baru begitu ATC hilang. Salah satu masalah potensial adalah Eco-label, metoda produksi dan produk yang ramah lingkungan. Saat ini, hal itu bukan merupakan hal yang wajib, akan tetapi pada suatu hari akan menjadi masalah bagi negara berkembang. Hal yang mirip seperti social clause, code of conduct dan child labour merupakan potensi masalah. Sama juga dengan rules of origin dan anti-dumping. Dengan kata lain, dengan selesainya ATC, perdagangan internasional untuk tekstil dan garment tidak akan menjadi bebas, akan tetapi akan menjadi lebih liberal dan transparan.
Bagi Indonesia, dengan dihapuskannya kuota maka daya saing di pasar internasional menjadi faktor kunci dalam mempertahankan ekspornya. AFTA akan menguntungkan Indonesia, namun wilayah-wilayah perdagangan bebas lainnya akan memberikan hambatan bagi produk-produk dari Indonesia. Dengan demikian, Indonesia harus bersaing, tidak saja dengan negara-negara eksportir garment utama, akan tetapi juga produsen yang ada di wilayah-wilayah perdagangan bebas tersebut.
G.     HAMBATAN  PERDAGANGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara selalu menginginkan perdagangan yang dilakukan antarnegara dapat berjalan dengan lancar. Namun, terkadang kegiatan perdagangan antarnegara juga mengalami beberapa hambatan. Hambatan-hambatan inilah yang dapat merugikan negara-negara yang melakukan perdagangan internasional. Berikut ini beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional.
a. Perbedaan Mata Uang Antarnegara
Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda. Perbedaan inilah yang dapat menghambat perdagangan antarnegara. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara
pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran
bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.
b . Kualitas Sumber Daya yang Rendah
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Mengapa? Karena jika sumber daya manusia rendah,
maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.
c . Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila
membayarnya dilakukan secara langsung akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar. Oleh karena itu negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau menggunakan L/C.
d . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.
e . Terjadinya Perang
Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.
f . Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan Negara-negara anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.
H.        Alat Pembayaran dalam Perdagangan Internasional
Ketika melakukan transaksi jual beli, untuk mendapatkan barang yang kalian inginkan, tentunya kalian akan membayarnya dengan uang yang berlaku di tempat tersebut. Sama halnya perdagangan internasional, pada saat terjadi kegiatan ekspor dan impor barang, uang yang digunakan sebagai alat pembayarannya, yaitu berupa devisa.
a. Pengertian Devisa
Devisa adalah alat pembayaran luar negeri atau semua barang yang dapat diterima di dunia internasional sebagai alat pembayaran. Beberapa barang yang dapat digunakan sebagai devisa atau alat pembayaran luar negeri, yaitu emas dan perak, valuta asing, dan wesel asing. Negara yang mempunyai banyak devisa berarti mempunyai kekayaan dalam bentuk mata uang asing yang besar di dalam negeri. Devisa yang diperoleh suatu negara dapat berupa devisa umum dan devisa kredit. Devisa umum adalah devisa yang diperoleh dari kegiatan perdagangan antarnegara dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikan. Adapun devisa kredit adalah devisa yang diperoleh dari pinjaman atau bantuan dari luar negeri dan ada kewajiban untuk mengembalikan.
b . Fungsi Devisa
Setiap negara memerlukan devisa untuk melancarkan perdagangannya dengan negara lain. Negara yang memiliki devisa tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran luar negeri. Devisa mempunyai beberapa fungsi berikut ini.
1) Membiayai perdagangan luar negeri yang berupa impor barang dan jasa.
2) Membayar pokok utang, cicilan utang, bunga utang atau utang luar negeri.
3) Membiayai pembinaan dan pemeliharaan hubungan luar negeri, yaitu untuk kedutaan, konsulat, biaya kontingen olahraga, misi
kebudayaan ke luar negeri.
4) Mengatasi kesulitan perekonomian negara dalam kaitannya dengan pembayaran luar negeri.
5) Memudahkan terjadinya transaksi dalam perdagangan internasional.
c . Sumber Devisa
Devisa yang diperoleh suatu negara dapat berasal dari berbagai sumber. Berikut ini beberapa sumber devisa.
1 ) Ekspor barang
Apabila suatu negara mengekspor barang ke negara lain, maka negara tersebut akan memperoleh devisa dari negara pengimpor berupa devisa. Semakin banyak barang yang diekspor, maka devisa yang akan diperoleh juga semakin banyak.
2 ) Penerimaan jasa
Penerimaan jasa adalah penerimaan devisa yang berasal dari pengiriman jasa-jasa ke luar negeri. Apabila suatu negara mengadakan atau menyelenggarakan jasa untuk negara lain, maka negara tersebut akan memperoleh devisa. Misalnya Indonesia mengirimkan tenaga kerjanya ke negara lain, berarti Indonesia akan memperoleh devisa atas jasa yang telah digunakan oleh negara lain. Selain pengiriman jasa tenaga kerja, ekspor jasa dapat berupa jasa pengiriman barang-barang ke luar negeri serta jasa dari pelabuhan dan bandar udara.
3 ) Penerimaan dari Turis mancanegara
Banyaknya turis yang datang ke Indonesia dapat menambah devisa negara. Turis-turis yang datang dari negara lain, tentunya akan membawa uang dari negara asalnya. Akan tetapi uang dari negaranya tidak bisa digunakan di Indonesia. Untuk itu, para turis harus menukarkan uangnya menjadi mata uang rupiah. Penukaran uang asing menjadi uang rupiah akan menjadi devisa bagi Indonesia. Semakin banyak turis mancanegara yang datang maka pemasukan devisa akan semakin banyak.
4 ) Pinjaman luar neger negeri
Pinjaman luar negeri yang berupa uang, secara langsung dapat menambah devisa. Pinjaman ini dapat digunakan untuk membayar semua pembiayaan ke luar negeri. Meskipun ada kewajiban untuk mengembalikan, akan tetapi uang yang diperoleh dari luar negeri tetap akan menambah devisa negara.
5 ) Bantuan luar negeri
Bantuan yang diperoleh dari luar negeri dapat berupa barang ataupun uang. Apabila bantuannya berupa barang, maka hal ini dapat menghemat devisa negara. Mengapa? Karena negara dapat memperoleh barang tanpa harus membayarnya. Sedangkan bantuan yang berupa uang, otomatis dapat langsung menambah devisa negara.
6 ) Pungutan bea masuk
Bea masuk yang diperoleh dari pungutan biaya barang-barang luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia, dapat menambah devisa. Semakin banyak arus barang luar negeri yang masuk ke Indonesia maka devisa yang diperoleh akan semakin banyak. Akan tetapi pada kenyataannya, banyak barang-barang yang masuk tanpa ada izin (diselundupkan), sehingga hal ini dapat mengurangi perolehan devisa bagi negara.
7 ) Kiriman uang asing dari luar negeri ke dalam negeri
Jumlah TKI yang bekerja di luar negeri cukup banyak, sehingga dapat memberikan sumbangan devisa ke negara kita cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari kegiatan pengiriman uang asing dari TKI yang bekerja di luar negeri untuk keluarganya yang ada di Indonesia. Uang asing yang dikirimkan dari luar negeri harus ditukar menjadi uang rupiah di bank devisa. Penukaran inilah yang dapat menambah simpanan devisa bagi negara.
I.      VALUTA ASING
Setiap negara mempunyai mata uang yang berbeda-beda. Mata uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di negara lain dinamakan valuta asing. Misalnya Pak Andre ingin mengimpor alat-alat elektronik dari Singapura. Untuk membayar barang-barang yang diimpornya, Pak Andre harus menukarkan mata uang rupiahnya menjadi mata uang Singapura. Mata uang Singapura ini disebut valuta asing. Contoh-contoh valuta asing lainnya dapat kalian perhatikan pada tabel di bawah ini.
Tabel 7.4 Daftar Nama-Nama Mata Uang dari Beberapa Negara
Apabila sesuatu barang ditukar dengan barang lain, tentu di dalamnya terdapat perbandingan nilai tukar antara keduanya. Nilai tukar itu sebenarnya merupakan harga di dalam pertukaran tersebut. Demikian pula pertukaran antara dua mata uang yang berbeda, terdapat perbandingan nilai/harga antara kedua mata uang tersebut. Perbandingan nilai inilah yang sering disebut kurs (exchange rate). Misalnya US$1 sama dengan Rp9.200,00, berarti untuk mendapatkan satu dollar Amerika Serikat dibutuhkan Rp. 9.200,00. Kurs valuta asing seringkali mengalami perubahan, kadang menguat, namun terkadang juga melemah. Perubahan ini disebabkan karena permintaan dan penawaran mata uang asing. Sebagai contoh, pada tanggal 31 Maret 2008 nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebesar Rp9.200,00 (US$1 = Rp9.200,00). Pada tanggal 1 April 2008, besarnya nilai rupiah terhadap dollar Amerika Serikat Rp9.203,00 (US$1 = Rp9.203,00). Berubahnya kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat menunjukkan bahwa harga dollar Amerika Serikat semakin tinggi sehingga dapat disebut dollar Amerika Serikat menguat. Bagaimana dengan kurs rupiah terhadap dollar? Kuatnya nilai dollar terhadap rupiah menyebabkan nilai rupiah menurun.
Mata uang asing dapat diperjualbelikan. Tempat untuk jual beli valuta asing di bank devisa atau money changer. Penghitungan dalam jual beli valuta asing didasarkan pada kurs jual dan kurs beli. Kurs jual adalah kurs yang diberlakukan oleh bank apabila bank menjual mata uang asing. Adapun kurs beli adalah kurs yang diberlakukan oleh bank apabila membeli mata uang asing. Perhatikan contoh berikut ini.
Apabila kita perhatikan di tempat-tempat penukaran valuta asing, harga kurs jual akan lebih tinggi dibandingkan kurs belinya. Mengapa demikian? Karena mereka ingin mendapatkan keuntungan. Keuntungan jual beli valuta asing dapat diperoleh dari selisih kurs jual dengan kurs beli.
J.    KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan yang diberlakukan pada perdagangan internasional, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang-barang impor disebut proteksi. Proteksi dalam perdagangan internasional terdiri atas kebijakan tarif, kuota, larangan impor, subsidi, dan dumping.
1. Tarif
Tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.
2. Kuota
Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri.
3. Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu ke dalam negeri. Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax.
4. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah dengan memberikan bantuan kepada produk dalam negeri. Subsidi yang dilakukan pemerintah dapat berupa keringanan pajak, pemberian fasilitas, pemberian kredit bank yang murah ataupun pemberian hadiah atau insentif dari pemerintah. Adanya subsidi, harga barang dalam negeri menjadi murah, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri mampu bersaing dengan barang-barang impor.
5. Dumping
Dumping adalah kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual di dalam negeri.
K.     DAMPAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Perdagangan internasional membawa pengaruh yang cukup besar dalam perekonomian Indonesia. Pengaruh tersebut ada yang bersifat positif, ada pula yang negatif. Berikut ini beberapa dampak yang ditimbulkan dari pedagangan internasional.
1. Dampak Positif Perdagangan Internasional
Berikut ini beberapa dampak positif perdagangan internasional.
a. Saling membantu memenuhi kebutuhan antarnegara
Terjalinnya hubungan di antara negara-negara yang melakukan perdagangan dapat memudahkan suatu negara memenuhi barang-barang kebutuhan yang belum mampu diproduksi sendiri. Mereka dapat saling membantu mengisi kekurangan dari setiap negara, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.
b. Meningkatkan produktivitas usaha
Dengan adanya perdagangan internasional, kemajuan teknologi yang digunakan dalam proses produksi akan meningkat. Meningkatnya teknologi yang lebih modern dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dalam menghasilkan barang-barang.
c. Mengurangi pengangguran
Perdagangan internasional dapat membuka kesempatan kerja baru, sehingga hal ini menjadi peluang bagi tenaga kerja baru untuk memasuki dunia kerja. Semakin banyak tenaga kerja yang digunakan oleh perusahaan, maka pengangguran dapat berkurang.
d. Menambah pendapatan devisa bagi negara
Dalam kegiatan perdagangan internasional, setiap negara akan memperoleh devisa. Semakin banyak barang yang dijual di negara lain, perolehan devisa bagi negara akan semakin banyak.
2. Dampak Negatif Perdagangan Internasional
Selain dampak positif, perdagangan internasional juga memberikan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Berikut ini beberapa dampak negatif dari perdagangan internasional.
a. Adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor
Untuk memenuhi kebutuhan barang-barang yang tidak diproduksi dalam negeri, pemerintah akan mengimpor dari negara lain. Kegiatan mengimpor ini dapat mengakibatkan ketergantungan dengan negara pengimpor.
b. Masyarakat menjadi konsumtif
Banyaknya barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri menyebabkan semakin banyak barang yang ada di pasar baik dari jumlah, jenis, dan bentuknya. Akibatnya akan mendorong seseorang untuk lebih konsumtif, karena semakin banyak barang-barang pilihan yang dapat dikonsumsi.
c. Mematikan usaha-usaha kecil
Perdagangan internasional, dapat menimbulkan persaingan industri dengan negara-negara lain. Industri yang tidak mampu bersaing tentu akan mengalami kerugian, sehingga akan mematikan usaha produksinya. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan pengangguran.
Kebijakan perdagangan internasional adalah segala tindakan pemerintah/negara, baik langsung maupun tidak langsung untuk memengaruhi komposisi, arah, serta bentuk perdagangan luar negeri atau kegiatan perdagangan. Adapun kebijakan yang dimaksud dapat berupa tarif, dumping, kuota, larangan impor, dan berbagai kebijakan lainnya.  Jika dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks.
Rumitnya perdagangan internasional disebabkan oleh hal-hal berikut:
•         Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
•         Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya.
•        Perbedaan antara negara yang satu dengan yang lainnya baik dalam bahasa, mata uang, taksiran atau timabangan, hukum dalam perdagangan, dan sebagainya.
•         Sumber daya alam yang berbeda.
1.    Kebijakan Proteksi.
Kebijakan proteksi adalah kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry), dan melindungi perusahaan baru dari perusahaan-perusahaan besar yang semen-mena dengan kelebihan yang ia miliki, selain itu persaingan-persaingan barang-barang impor.
Tujuan kebijakan proteksi adalah:
•         Memaksimalkan produksi dalam negri.
•         Memperluas lapangan kerja.
•         Memelihara tradisional.
•       Menghindari resiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan.
•         Menjaga stabilitas nasional, dan tidak menggantungkan diri pada negara lain.
Kebijakan proteksi meliputi hal-hal sebagai berikut:
1)      Tarif.
Tarif adalah pajak yang dikenakan terhadap barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean ( cutom area ).  Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.  Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang.  Dengan pengenaan bea masuk yang besar, mempunyai maksud memproteksi industri dalam negri sehingga meningkatkan pendapatan negara dan juga membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik.
Macam-macam penentuan tarif, yaitu:
•         Bea Ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area).
•         Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
•         Bea Impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).
2)      Kuota.
Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi jumlah barang yang diperdagangkan.  Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor.
Tujuan diberlakukannya kuota impor di antaranya:
•   Mencegah barang-barang yang penting berada di luar negri.
•   Menjamin tersedianya barang-barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup.
• Mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga di dalam negeri.
3)      Dumping.
Dumping adalah kebijakan pemerintah umtuk menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi.  Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka.  Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties.  Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.  Predatory dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri.  Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
•         Kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar daripada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
•         Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.
4)      Subsidi.
Subsidi adalah kebijakan pemerintah yang diberikan untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor.  Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah.  Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus ke arah perang subsidi.
5)      Larangan Impor.
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik.  Dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam negri.
2.    Kebijakan Perdagangan Bebas.
Kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan pemerintah yang menghendaki perdagangan internasional berlangsung tanpa adanya hambatan apapun.  Pihak-pihak yang mendukung kebijakan ini beralasan bahwa perdagangan bebas akan memungkinkan setiap negara berspesialisasi memproduksi barang dan menjadikannya keungglan komparatif.
3.    Kebijakan Autarki.
Kebijakan autarki adalah kebijakan perdagangan dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik, ekonomi, maupun militer, sehingga kebijakan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang menganjurkan adanya perdagangan bebas.
L.   KEBIJAKAN PERDANGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan internasional memang sering di lakukan untuk meningkatkan GDP suatu negara , untuk selanjutnya saya akan membahas semua tentang kebijakan perdangangan internasioanal dalam perspektif saya , yang di dapat dari berbagai sumber dari internet maupun buku .
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun yang lalu , tapi juga berdampak terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
hal-hal yang membuat perdagangan internasional itu lebih rumit:
1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2. Barang harus dipindahkan dari negara satu ke negara lainnya. Dalam proses ini barang akan memerlukan pemeriksaan dan pengawasan dari negara pengirim ataupun negara penerima dari pemerintah masing-masing negara.
3. Antara masing-masing negara terdapat perbedaan bahasa, mata uang, timbangan, taksiran, atau hukum yang berlaku.
4. Sumberdaya alam yang berbeda.
Selanjutnya kebijakan perdagangan internasional, dapat di simpulakan yaitu kebijakan yang rangkaian tindakannya , yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional (dalam negeri ).
M.    RUANG LINGKUP KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Jenis-jenis kebijakan internasional dapat diberlakukan untuk impor dan ekspor, diantaranya :
Kebijakan perdagangan internasional di bidang impor bertujuan untuk mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk melindungi/mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan juga menghemat devisa. Karena dengan kebijikan dibidang ini pemerintah dapat menekan angka pengeluaran devisa negara guna pembiayaan barang import.
Kebijakan import dapat dikelompokan menjadi 2 macam kebijakan, yaitu sebagai berikut:
1.Kebijakan tariff barrier
2.Kebijakan tariff non barrirer
Macam- macam kebijakan berdasarkan barrier dan non barrier, yaitu :
1. Kuota, merupakan jumlah yang ditetapkan untuk suatu kegiatan dalam satu masa atau suatu waktu tertentu. Jadi, kuota dalam impor adalah total jumlah barang yang dapat diimpor dalam masa tertentu. Jumlah itu diperkirakan tidak akan mengganggu industri dalam negeri. Ketika diberlakukan perdagangan bebas, kuota tidak dapat dipakai lagi karena dapat menghambat perdagangan internasional.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
2. Tarif, diambil pemerintah dengan menetapkan tarif tinggi untuk mengimpor suatu jenis barang. Dengan pengenaan tarif ini, harga barang impor menjadi mahal, sehingga barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri akan memiliki daya saing dan dibeli konsumen. Penganut perdagangan bebas mengenakan tarif yang rendah atas barang-barang impor. Sebaliknya, Negara proteksionis akan menetapkan tarif yang tinggi untuk barang impor
Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Perbedaan utama antara tarif dan proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasuka kepada pemerintah sedangkan kuota tidak.
3. Subsidi, karena ada perbedaan harga antara barang impor dan barang dalam negeri, ada kemungkinan harga barang impor lebih murah daripada harga barang produksi dalam negeri. Supaya harga barang produksi dalam negeri dapat ditekan, pemerintah dapat memberi subsidi pada produsen dalam negeri. Dengan pemberian subsidi ini, harga barang dalam negeri menjadi murah.
Kebijakan subsidi biasanya diberikan untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar internasional. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan subsidi.
4. Larangan impor, dengan berbagai alas an, ada barang tertentu yang dilarang diimpor. Misalnya, barang-barang yang berbahaya untuk masyarakat. Larangan impor bisa jadi dilakukan untuk membalas tindakan Negara lain yang telah terlebih dahulu melarang impor barang suatu Negara. Selain itu, larangan impor dapat juga dilakukan untuk menghemat devisa.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi
Kebijakan perdagangan internasional di bidang ekspor Kebijakan dibidang eksport itu bertujuan mempengaruhi struktur, komposisi, dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk peningkatan devisa eksport suatu negara.
Kebijakan eksport itu dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu:
1.Eksport dalam negeri
2.Eksport luar negeri
Kebijakan eksport didalam negari
1.Pembentukan pusat promosi perdagangan internasional
2.Fasilitas keringanan bea masuk yang diberikan negara-negara industri, untuk barang-barang manufaktur dari negara sedang berkembang
3.Menjadi anggota asosiasi produsen
macam- macam kebijakan nya di dalam negeri maupun luar negeri yaitu :
1. Diskriminasi harga, adalah suatu tindakan dalam penetapan harga barang yang berbeda untuk suatu Negara dengan Negara lainnya. Untuk barang yang sama, harga untuk Negara yang satu lebih mahal atau lebih murah daripada Negara lainnya. Hal ini dilakukan atas dasar perjanjian atau dalam rangka perang tarif.
2. Pemberian premi (subsidi), kebijakan yang diambil pemerintah untuk memajukan ekspor adalah dengan member premi kepada badan usaha yang melakukan ekspor. Pemberian premi (subsidi) itu antara lain berupa bantuan biaya produksi serta pembebasan pajak dan fasilitas lain, dengan tujuan agar barang ekspor memiliki daya saing di luar negeri.
3. Dumping, adalah kebijakan yang diambil oleh pemerintah dengan menetapkan barang ekspor (harga barang di luar negeri) lebih murah daripada harga di dalam negeri. Cara dumping ini dapat dilakukan jika pasar dalam negeri dapat dikendalikan atau dikontrol oleh pemerintah.
4. Politik dagang bebas, merupakan suatu kebijakan di mana masing-masing pemerintah memberi kebebasan dalam ekspor dan impor. Kebebasan dalam perdagangan ini akan membawa beberapa keuntungan seperti mutu barang yang tinggi dan harga yang relatif murah.
5. Larangan ekspor, kebalikan dari larangan impor. Merupakan kebijakan suatu Negara untuk melarang ekspor barang-barang tertentu ke luar negeri. Penyebabnya bisa karena alasan ekonomi, politik, sosial, atau budaya.
N.    TUJUAN KEBIJAKAN INTERNASIONAL
Pemerintah suatu negara tentu mempunyai tujuannya dalam menetapkan kebijakan internasional yaitu sebagai berikut:
1. Melindungi kepentingan ekonomi nasional.
2. Melindungi kepentingan industri dalam negeri
3. Melindungi laoangan kerja
4. Manjaga stabilitas dan dan keseimbangan neraca pembayaran internasional
5. Menjaga tingkat peryumbuhan ekonomi
6. Menjaga stabilitas nilai tukar/kurs valas
Demikianlah pembahasan tentang kebijakan perdagangan internasional , semoga bermanfaat untuk anda semua .
Kesimpulan : kebijakan perdagangan internasional memungkinkan dalam mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional (dalam negeri ), supaya arah kemajuan bangsa dapat ditingkatkan
Saran : ada baik nya suatu negara memakai system kebijakan perdagangan internasional yang mengarah pada projectivitas masyarakat
O.     SISTEM KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan perdangangan internasional adalah rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional.
Tujuan kebijakan perdagangan internasional adalah :
•           Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negative dari situasi perdagangan internasional yang tidak baik.
•           Melindungi kepentingan industry di dalam negeri.
•           Melindungi lapangan kerja.
•           Menjaga keseimbangan BOP.
•           Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
•           Menjaga stabilitas nilai tukar
Macam-macam kebijakan perdagangan internasional yang biasa dilakukan pemerintah:
1. Tarif atau bea masuk
Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa setiap barang yang diimpor harus membayar pajak, yang dikenal sebagai tarif atau bea masuk.
Tujuan penerapan tarif atau bea masuk adalah sebagai berikut :
•           Menghambat mpor barang-barang/ jasa luar negeri.
•           Melindungi barang / jasa produksi dalam negeri.
Pajak atau bea masuk akan menambah harga jual suatu barang/ jasa impor, sehingga diharapkan harga barang produksi dalam negeri akan lebih murah dari harga barang produksi luar negeri  yang diimpor tersebut. Hal ini dapat melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri karena lebih murah dan lebih bisa bersaing untuk memperebutkan pelanggan.
•           Menambah pendapatan pemerintah dari pajak.
2. Kuota
Adalah suatu kebijaksanaan untuk membatasi jumlah maksimum yang dapat diimpor suatu negara.
Akibatnya:
•           Naiknya harga barang impor dalam negri
•           Mempertinggi daya saing produksi dalam negri dipasar dalam negri
•           Produksi dalam negri meningkat
3. Larangan ekspor
Melarang ekspor ke luar negri untuk jenis barang tertentu .
4. Larangan impor
Larangan produksi luar negri masuk ke dalam suatu negri
Akibatnya:
•           Melindungi perusahan dalam negri dari kebangkrutan
•           Menghindari/mengurai defisit neraca pembayaran
5. Subsidi
Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dll.
Akibatnya:
•           Harga produksi dalam negri menjadi murah
•           Mempertinggi daya saing produksi dalam negri di pasar dalam negri
6. Politik dumping
Dumping adalah salah satu kebijakan perdangan internasional dengan cara menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual di dalam negeri. Namun pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang  tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan orang lain.
7. Premi
Pengertian premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Akibatnya:
•           Produksi dalam negri dapat bersaing di luar negri.
Dumping
Menjual produksi dalam negri di luar negri lebih murah daripada dalam negri
Akibatnya:
•           Pemasaran lebih luas
•           Menghabiskan stok barang
8. Politik dagang bebas
Pemerintah memberi kebebasan ekspor dan impor
Akibat:
•           Mutu barang tinggi
•           Harga relative murah
BAB III
PENUTUP
 A.    Kesimpulan
Pengaturan safeguard baik secara internasional maupun nasional dimaksudkan agar pemerintah pemerintah dapat melakukan tindakan untuk memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius dari industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan/atau ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural.
Kebijakan penerapan tindakan Pengamanan (safeguard) oleh  negara pengimpor dilaksanakan melalui tahapan-tahapan yaitu melakukan penyidikan dan pembuktian, menentuan adanya kerugian atau ancaman kerugian, dan penerapan tindakan pengamanan. Adapun lembaga yang berwenang menangani masalah safeguard yaitu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), dan Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) khususnya terhadap adanya tuduhan tindakan safeguard dari negara lain.
Diperlukan adanya upaya sosialisali peraturan sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap industri dalan negeri, terutama kepada kelompok industri kecil dan menengah, karena kedua kelompok ini merupakan salah satu bagian dari sektor industri manufaktur nasional yang akan menerima dampak positif dan negatif secara langsung dari pemberlakuan kebijakan pasar global.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.2_%28BAB_7%29
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/kebijakan-perdagangan-internasional/
http://dyan11.blogspot.com/2011/04/kebijakan-perdagangan-internasional.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/kebijakan-perdagangan-internasional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
http://umihanasumi.blogspot.com/2011/03/kebijakan-perdagangan-internasional.html
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.2_%28BAB_7%29
http://www.unram.ac.id/2011/04/16/kebijakan-pengamanan-perdagangan-safeguard-di-sektor-perdagangan-dalam-rangka-melindungi-industri-dalam-negeri/
http://www.wikepedia.com
http://herikurniawan19.wordpress.com/2011/04/10/kebijakan-perdangangan-internasional/
http://www.cari-lowongan-kerja.com/Dampak-Liberalisasi-Perdagangan-terhadap-Perilaku-Pembentukan-….html#
http://laillamardianti.wordpress.com/2011/04/17/sistem-kebijakan-perdagangan-internasional/
Barutu, Christhophorus. 2007. Ketentuan Antidumping, Subsidi dan Tindakan Peng-amanan (Safeguard) dalam GATT dan WTO). Cet. I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Kartadjoemena, 1997. H. S, GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round. Cet. Pertama. Jakarta:   Universitas Indonesia (UI-Press).
…………. 1996. GATT dan WTO Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan Internasional. Cet. Pertama. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Sood, Muhammad. 2005. Pengantar Hukum Perdagangan Internasional. Cet. Pertama. Mataram: Mataram University Press.
Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasiona Departemen Perdagangan, disampaikan pada Konsultasi Teknis Tuduhan Dumping, Subsidi dan Tindakan Safeguards di Mataram, 15 Oktober 2009
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement on Establishing the World Trade Organization/WTO(Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) terhadap Barang Impor yang dikenekan Tindakan Penamanan.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 84/MPP/Kep/2003 tentang Komite Pengamanan Perda-gangan Indonesia.
Ibid.,Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 85/MPP/Kep/2/ 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan atas Pengamanan Industri dari Akibat Lonjakan Impor, Pasal 2 ayat (2)
Kompas tgl 23 januari 2010
Kompas tgl 5 april 2010
Ismawanto, 2009, Ekonomi 2 : Untuk SMA dan MA Kelas XI, Jakarta : Pusat perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, h. 80 – 85.

Komentar

  1. Halo teman-teman, ini bukan lelucon. Itu sangat benar apa yang orang bilang tentang Islam serikat kredit. Aku telah membaca kesaksian dari lebih dari 4 orang di lokasi ini tentang bagaimana mereka punya mereka pinjaman dari mereka. Saya ingin memberitahu anda sekarang bahwa aku telah juga pergi ke sana untuk mencoba dan aku telah kembali. Aku hanya mendapatkan pinjaman dari mereka juga untuk meningkatkan bisnis saya. Aku tidak punya banyak hal untuk mengatakan. Sekarang aku harus pergi dan saya kembali, saya hanya saran untuk semua benar-benar mencari cepat pinjaman ini untuk menghubungi mereka tanpa rasa takut melalui mereka email (frb228815@gmail.com) dan kamu akan kembali ke sini juga memberi kesaksian anda dalam beberapa hari lagi. Ikuti mereka semua instruksi dan mereka prosedur untuk memberikan keluar pinjaman. Harus jujur dengan anda, mereka hanya akan meminta anda untuk mendapatkan PPI asuransi bond untuk menutupi keamanan untuk pinjaman karena anda tidak menyediakan ada jaminan. Tidak menyembunyikan tuntutan. Setelah anda mendapatkan PPI, kau akan mendapatkan pinjaman merosot. Lupa tentang apa yang orang-orang mungkin akan mengatakan tentang online pinjaman pemberi pinjaman. Ya itu benar ada beberapa yang palsu. Aku juga punya rasa takut seperti itu di masa lalu. Tapi dengan pengalaman dengan Islam serikat kredit, aku datang untuk menyadari bahwa ada masih beberapa baik dan sah secara online pemberi pinjaman saya telah menegaskan diri sendiri bahwa Islam serikat kredit yang sangat berbeda dan mereka adalah yang terbaik yang online pemberi pinjaman di mana semua orang berlari untuk sekarang, bekerja cepat dan terjangkau pinjaman.Jadi menghubungi mereka, hari ini, dan kau juga akan mengalami kebebasan finansial seperti diriku dan yang lainnya.

    BalasHapus
  2. Halo, nama saya Nona. Dwiokta Septiani Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Anita Charles pemberi pinjaman cepat, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 430 juta dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres pada tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan. Jadi saya berjanji saya akan berbagi kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda membutuhkan semacam pinjaman, hubungi Ibu Anita melalui email: anitacharlesqualityloanfirm@mail.com.
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: septianidwiokta@gmail.com
    Sekarang, semua saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman yang saya kirim langsung ke rekening mereka.

    BalasHapus
  3. Apakah Anda mencari pinjaman? Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Global Finance Terbatas memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. silahkan hubungi kami melalui e-mail melalui: (augustaibramhim11@gmail.com)

    BalasHapus
  4. Halo, nama saya Yusi Retnowati dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang disini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak kreditur pinjaman palsu di internet, tapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah scammed oleh 8 kreditur pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam prosesnya karena saya ditangkap oleh orang-orang karena berhutang.

    Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang mengenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman asli dan perusahaan yang sangat andal yaitu Karen Mark Financial Loan Company yang mendapat pinjaman saya sebesar 500 juta rupiah Indonesia (lima ratus juta rupiah di Indonesia) Kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan pada tingkat bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa ada penundaan atau kekecewaan, jadi saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik tersebut sehingga orang dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Ibu Karen Mark

    Saya ingin Anda mempercayai Ibu Karen Mark dengan sepenuh hati karena dia sangat membantu dalam hidup saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, hubungi perusahaan melalui email: (karenmarkfinancialloancompany@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya, jika Anda merasa kesulitan untuk mengajukan pinjaman dari perusahaan. (Yusiretnowati010@gmail.com). Tuhan tolong dan hati-hati

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

History Of Medicine