Dampak Kebijakan Terhadap Perdagangan Internasional
Dampak Kebijakan Terhadap Perdagangan Internasional
BAB I
PENDAHULUAN
Perdagangan internasional merupakan salah
satu bagian dari kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami
kemajuan yang sangat pesat. Hal ini terlihat dari semakin berkembangnya
arus peredaran barang, jasa, modal dan tenaga kerja antar negara.
Kegiatan ini dapat terjadi melalui hubungan ekspor impor, investasi,
perdagangan jasa, lisensi dan waralaba (license and franchise), hak atas
kekayaan intelektual dan alih teknologi, yang pada akhirnya memberikan
pengaruh terhadap kegiatan ekonomi lainnya, seperti perbankan, asuransi,
perpajakan dan sebagainya.
Untuk mendukung terlaksananya kegiatan
bisnis antar negara diperlukan suatu instrumen hukum dalam bentuk
regulasi baik nasional maupun internasional seperti pengaturan dalam
hukum perdagangan internasional (international trade law). Oleh karena
itu dengan masuknya Indonesia sebagai anggota perdagangan dunia melalui
ratifikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
on Establishing The World Trade Organization (WTO) membawa konsekuensi
bagi Indonesia, yaitu harus memetuhi seluruh hasil kepakatan dalam forum
WTO, serta melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional
sesuai dengan hasil kesepakatan WTO (Muhammad Sood, 2005: 7).
Keikutsertaan Indonesia dalam perdagangan
bebas mendorong produk industri dalam negeri untuk mampu bersaing
dengan produk impor, baik di dalam negeri sendiri maupun di pasar
ekspor. Hal ini merupakan problem besar bagi Indonesia karena kemampuan
produk Indonesia dari segi kualitas maupun kuantitas masih lemah. Salah
satu permasalahan yang dialami oleh Indonesia dalam menghadapi
perdagangan bebas adalah sulitnya membendung terjadinya lonjakan produk
impor, sehingga mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing yang pada
akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, dan
selanjutnya akan muncul dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan
kerja, terjadinya pengangguran serta bangkrutnya industri barang sejenis
dalam negeri. Lebih-lebih Indonesia sedang mengahadapi pasar bebas
ASEAN pasca AFTA sejak tahun 2003 yang kemudian diikuti oleh pasar bebas
Cina-ASEAN melalui kesepakatan CAFTA sejak Tangga 1 Januari tahun 2010,
dan selanjutnya APEC yang akan berlaku untuk negara berkembang pada
tahun 2020.
Untuk mengantisipasi permasalahan
tersebut diperlukan pengaturan tentang tindakan pengamanan (Safeguard)
dalam upaya melindungi industri dalam negeri. Tindakan pengamanan atau
disebut safeguard merupakan salah satu instrumen kebijakan perdagangan
yang hampir mirip dengan kebijakan anti dumping dan anti subsidi.
Ketiganya sama-sama diatur dalam persetujuan WTO, dan sama-sama dapat
dikenakan tarif bea masuk tambahan apabila menimbukan kerugian (injury)
terhadap negara pengimpor.
Bertitik tolak dari uraian di atas, maka
dapat dirumuskan beberapa perma-salahan sebagai berikut: bagaimana
pengaturan tindakan pengamanan (safeguard) dalam perdagangan
internasional, bagaimana pelaksanaan tindakan pengamanan dalam
perdagangan internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasional adalah
perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk
negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat
berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu
dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional
menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun
perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur
Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan
politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan
internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan
transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
B. TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan
dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan
internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara
lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang
dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau
quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul
karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan
timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
Model Ricardian
Model Ricardian memfokuskan pada
kelebihan komparatif dan mungkin merupakan konsep paling penting dalam
teori pedagangan internasional. Dalam Sebuah model Ricardian, negara
mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi.
Tidak seperti model lainnya, rangka kerja model ini memprediksi dimana
negara-negara akan menjadi spesialis secara penuh dibandingkan
memproduksi bermacam barang komoditas. Juga, model Ricardian tidak
secara langsung memasukan faktor pendukung, seperti jumlah relatif dari
buruh dan modal dalam negara.
Model Heckscher-Ohlin
Model Heckscgher-Ohlin dibuat sebagai
alternatif dari model Ricardian dan dasar kelebihan komparatif.
Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak
membuktikan prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik
pandangan teoritis model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan
dengan memakai mekanisme harga neoklasikal kedalam teori perdagangan
internasional.
Teori ini berpendapat bahwa pola dari
perdagangan internasional ditentukan oleh perbedaan dalam faktor
pendukung. Model ini memperkirakan kalau negara-negara akan mengekspor
barang yang membuat penggunaan intensif dari faktor pemenuh kebutuhan
dan akan mengimpor barang yang akan menggunakan faktor lokal yang langka
secara intensif. Masalah empiris dengan model H-o, dikenal sebagai
Pradoks Leotief, yang dibuka dalam uji empiris oleh Wassily Leontief
yang menemukan bahwa Amerika Serikat lebih cenderung untuk mengekspor
barang buruh intensif dibanding memiliki kecukupan modal dan sebagainya.
Faktor Spesifik
Dalam model ini, mobilitas buruh antara
industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak
bergerak antar industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk
ke pemberian yaitu dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi,
seperti modal fisik, tidak secara mudah dipindahkan antar industri.
Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam harga sebuah barang,
pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan untuk pada
term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi
spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda
bertolak belakang ketika melobi untuk pengendalian atas imigrasi buruh.
Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh
dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal.
Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami
distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan.
Model Gravitasi
Model gravitasi perdagangan menyajikan
sebuah analisis yang lebih empiris dari pola perdagangan dibanding model
yang lebih teoritis diatas. Model gravitasi, pada bentuk dasarnya,
menerka perdagangan berdasarkan jarak antar negara dan interaksi antar
negara dalam ukuran ekonominya. Model ini meniru hukum gravitasi Newton
yang juga memperhitungkan jarak dan ukuran fisik di antara dua benda.
Model ini telah terbukti menjadi kuat secara empiris oleh analisis
ekonometri. Faktor lain seperti tingkat pendapatan, hubungan diplomatik,
dan kebijakan perdagangan juga dimasukkan dalam versi lebih besar dari
model ini.
C. MANFAAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
• Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang memengaruhi
perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di
antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan
lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu
memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
• Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar
negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh
spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang
sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya
lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar
negeri.
• Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak
menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena
mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan
turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional,
pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual
kelebihan produk tersebut keluar negeri.
• Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan
suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan
cara-cara manajemen yang lebih modern.
D. FAKTOR PENDORONG
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
• Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
• Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
• Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
• Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
• Adanya perbedaan keadaan
seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah
penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya
keterbatasan produksi.
• Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
• Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
• Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
Perdagangan internasional bukan hanya
bermanfaat di bidang ekonomi saja. Manfaatnyadi bidang lain pada masa
globalisasi ini juga semakin terasa. Bidang itu antara lain
politik,sosial, dan pertahanan keamanan. Di bidang ekonomi, perdagangan
internasional dilakukan semua negara untuk memenuhikebutuhan rakyatnya.
Negara dapat diibaratkan manusia, tidak ada manusia yang bisahidup
sendiri, tanpa bantuan orang lain. Begitu juga dengan negara, tidak ada
negara yangbisa bertahan tanpa kerja sama dengan negara lain. Negara
yang dahulu menutup diri dariperdagangan internasional, sekarang sudah
membuka pasarnya. Misalnya, Rusia, China, danVietnam. Perdagangan
internasional juga memiliki fungsi sosial. Misalnya, ketika harga
bahanpangan dunia sangat tinggi. Negara-negara penghasil beras berupaya
untuk dapatmengekspornya. Di samping memperoleh keuntungan, ekspor di
sini juga berfungsi secarasosial. Jika krisis pangan dunia terjadi, maka
bisa berakibat pada krisis ekonomi. Akibatberantainya akan melanda ke
semua negara. Pada era globalisasi ini banyak muncul perusahaan multi
nasional. Perusahaan sepertiini sahamnya dimiliki oleh beberapa orang
dari beberapa negara. Misalnya, saham telkomseldimiliki oleh beberapa
orang dari Indonesia dan Singapura. Perusahaan multi nasional sepertiini
dapat mempererat hubungan sosial antar bangsa. Di dalamnya banyak orang
dari berbagainegara saling bekerja sama. Maka terjadilah persabatan di
antara mereka. Perdagangan internasional juga bermanfaat di bidang
politik. Perdagangan antar negarabisa mempererat hubungan politik antar
negara. Sebaliknya, hubungan politik juga bisamempererat hubungan
dagang. Perdagangan internasional juga berfungsi untuk pertahanan
keamanan. Misalnya, suatunegara nonnuklir mau mengembangkan senjata
nuklir. Negara ini dapat ditekan dengandikenai sanksi ekonomi. Artinya,
negara lain tidak diperbolehkan menjalin hubungan dagangdengan negara
tersebut. Biasanya upaya seperti ini harus dengan persetujuan PBB. Hal
inidilakukan demi terciptanya keamanan dunia. Perdagangan internasional
juga terkait dengan pertahanan suatu negara. Setiap negaratentu
membutuhkan senjata untuk mempertahankan wilayahnya. Padahal, tidak
semua negaramampu memproduksi senjata. Maka diperlukan impor senjata.
Untuk mencegah perdagangan barang-barang yang membahayakan, diperlukan
kerjasama internasional. Barang yang membahayakan tersebut misalnya
senjata gelap, obat-obatanterlarang, hewan langka, ternak yang membawa
penyakit menular, dsb. Untuk kepentinganinilah pemerintah semua negara
memiliki bea cukai. Instansi ini dibentuk pemerintahsuatu negara untuk
memeriksa barang-barang dan bagasi ketika memasuki suatu
negara.Pemeriksaan ini diperlukan untuk melihat apakah pajaknya telah
dibayar. Pemeriksaan jugauntuk mengecek barang-barang tersebut barang
selundupan ataupun barang terlarang atautidak. Cara yang digunakan dalam
pemeriksaan antara lain dengan melihat dokumen barang,menggunakan
detektor barang berbahaya, atau menggunakan anjing pelacak.
E. PERATURAN/REGULASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Umumnya perdagangan diregulasikan melalui
perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah
kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi
dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19,
terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi
yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran di antaranegara
barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka
ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II,
perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan
usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional.
Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan
ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak
menguntungkan secara mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung
dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun
mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri
yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur
oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya
mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan,
sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan
pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India,
Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah
menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga
keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar
negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari
biaya transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur
cukai.
Umumnya kepentingan agrikultur biasanya
dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya
didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir,
bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat,
Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan
tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi
lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.
Selama reses ada seringkali tekanan
domestik untuk meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri
dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat
kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dari perdagangan internasional
diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan
melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika
Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa
anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005
membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal
total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin.
Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment)
juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.
F. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PENGARUHNYA
Kebijaksanaan di Bidang Impor
• Kebijakan mengenai tarif bea
masuk komoditi: Keputusan Menteri Keuangan No. 60/KMK.01/2002 s/d/ No.
100/KMK.01/2002. Bea masuk untuk garment ditetapkan antara 15% s/d 20%.
• Kebijakan mengenai barang
yang diatur tataniaganya: Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan No. 642/MPP/Kep/9/2002. Impor gombal baru dan bekas (Ex.
6310.90.000) yang sebelumnya boleh diimpor oleh importir umum limbah (IU
Limbah) menjadi dilarang sama sekali.
Kebijaksanaan di Bidang Ekspor
• Kebijakan mengenai ketentuan
umum di bidang ekspor: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
No. 575/MPP/Kep/VIII/2002. Tekstil dan Produk Tekstil (Ex HS 4202,
5001s/d 6310, Ex 6405), khusus untuk ekspor tujuan negara kuota (Amerika
Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia dan Turki) termasuk ke dalam
barang yang diatur ekspornya.
• Kebijakan mengenai kuota:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :
311/Mpp/Kep/10/2001 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil Dan Produk
Tekstil. Seperti diketahui, beberapa negara importir menerapkan sistem
kuota untuk impor tekstil dan produk tekstil mereka. Untuk itu
Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai kuota dan manajemen kuota
yang transparan agar pemanfaatan kuota lebih optimal, memberi kemudahan
serta lebih memberi kepastian bagi dunia usaha.
Investasi
• Kebijakan mengenai daftar
bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal: Keputusan Presiden
Republik Indonesia No. 96 Tahun 1998. Industri pertekstilan tidak
tercantum didalam daftar negatif investasi, kecuali bidang usaha yang
dicadangkan untuk industri kecil/usaha kecil yang bekerjasama dengan
pengusaha menengah atau besar. Bidang industri kecil/usaha kecil yang
dicadangkan untuk pengusaha kecil ini untuk industri garment adalah
industri peci dan kopiah.
Lingkungan
• Kebijakan mengenai kegiatan
yang wajib dilengkapi dengan AMDAL: Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor : 17 Tahun 2001. Industri garment dan TPT pada umumnya tidak
termasuk ke dalam industri yang wajib dilengkapi oleh AMDAL. Akan
tetapi, di dalam ketentuan umum, disebutkan bahwa AMDAL diperlukan untuk
industri-industri yang tingkat pembebasan lahannya pada wilayah urban:
metropolitan dengan luas > 5 ha, kota besar dengan luas > 10 ha,
kota sedang dengan luas > 15 ha, kota kecil dengan luas > 20 ha.
Untuk wilayah pedesaan, luas yang disyaratkan adalah > 30 ha.
Perjanjian Internasional
• ATC (Agreement on Textiles
and Clothing): Program pengganti MFA yang mulai berlaku 01-01-1995
dengan masa transisi sepuluh tahun. Berdasarkan perjanjian ini, sektor
garment dan tekstil akan sepenuhnya terintegrasi dengan WTO pada tanggal
01-01-2005. Setelah tanggal tersebut ATC akan tidak berlaku lagi dan
yang berlaku hanya perjanjian WTO. 4.5. Dampak terhadap Industri Garment
Kebijakan Pemerintah
Industri garment merupakan salah satu
industri andalan Indonesia dan sampai saat ini merupakan salah satu
industri yang menjadi penyumbang devisa terbesar bagi negara. Oleh
karena itu, secara umum kebijakan pemerintah diarahkan untuk mendukung
keberadaan industri tersebut dan mampu bersaing, baik di pasaran dalam
negeri maupun ekspor. Di bidang investasi, sektor industri pertekstilan
masih terbuka lebar, baik dalam rangka penanaman modal dalam negeri
maupun asing (PMA).
Kebijakan di bidang impor dan ekspor juga
masih diarahkan untuk melindungi industri garment tersebut, antara lain
dengan mengenakan bea masuk yang cukup tinggi terhadap produk impor
(antara 15% – 20%), melarang impor gombal baru maupun bekas dan memberi
kemudahan ekspor bagi produsen yang berniat mengekspor produknya.
Mengingat produk garment adalah produk yang dikenakan kuota oleh
beberapa negara importir maka pemerintah, melalui serangkaian kebijakan,
berusaha mengatur agar kuota ekspor tersebut dapat dimanfaatkan secara
optimal.
Kebijakan Kuota
Dalam perdagangan internasional,
penerapan kuota TPT oleh beberapa negara tertentu dianggap membantu
memperluas perdagangan global. Hal ini karena negara eksportir secara
lama kelamaan akan kehabisan kuota, yang akan mendorong para buyer untuk
mencari negara baru yang belum memperoleh hambatan kuota. Dengan
semakin meningkatnya ekspor, negara produsen baru tersebut lambat laun
akan dikenai kuota juga. Hal ini akan mendorong para buyer untuk mencari
negara baru lagi yang masih belum terkena kuota.
Bagi pengusaha garment, adanya kebijakan
kuota tersebut cenderung merugikan karena mereka harus mendapatkan jatah
kuota untuk dapat mengekspor ke negara-negara kuota meskipun mereka
telah memperoleh order dari buyer. Hal itu menimbulkan potensi kerugian
bagi pengusaha karena sebenarnya mereka mampu memenuhi order tersebut.
Potensi kerugian juga dapat timbul karena buyer mengalihkan order ke
negara lain karena takut bahwa kuota untuk komoditi yang dipesannya
telah terlampaui.
Perjanjian Internasional (ATC)
Pada intinya, ATC adalah perjanjian
penghapusan kuota. Tujuan utama dari ATC adalah untuk membawa sektor ini
sesuai dengan peraturan GATT/WTO yang melarang adanya hambatan
kuantitatif dalam perdagangan. Berdasarkan data dari sekretariat GATT,
pengaruh dari dimasukkannya Putaran Uruguay pada tahun 2005 akan
meningkatkan nilai perdagangan menjadi US$ 500 miliar. Hal itu berarti
jauh diatas angka perdagangan 1994, yakni US$ 129 miliar untuk tekstil
dan US$ 140 miliar untuk garment. Selain itu, penerapan ATC juga
menyimpan potensi pertumbuhan tambahan yang mencapai US$ 100 miliar.
Dampak keseluruhan dari ATC adalah bahwa
negara-negara dengan nilai ekspor tekstil dan garment cukup besar
kemungkinan besar akan memperoleh keuntungan dari ATC tersebut, terutama
adalah beberapa eksportir dinamis di Asia.
ATC merupakan periode persiapan bagi
negara-negara berkembang agar siap menghadapi perdagangan internasional
tekstil dan garment yang bebas kuota mulai awal tahun 2005. Hambatan
kuantitatif dalam perdagangan internasional diharapkan akan hilang
begitu ATC tidak berlaku lagi, akan tetapi akan banyak hambatan
non-tarif yang muncul. Kenyataan bahwa proses integrasi di dalam ATC
yang jauh dari memuaskan mungkin merupakan berkah tersembunyi karena
memberikan waktu bagi negara-negara berkembang untuk mempersiapkan diri
menuju perdagangan yang lebih bebas dan transparan.
Terdapat banyak wilayah perdagangan bebas
seperti NAFTA, EU, AFTA, dll., yang diijinkan oleh WTO. Dimungkinkan
untuk memberikan perlakukan khusus diantara naggota-anggota wilayah
perdagangan bebas tersebut. Negara-negara yang menjadi anggota wilayah
perdagangan tersebut akan diuntungkan karena bebas bea masuk, sementara
yang bukan anggota akan tetap dikenakan tarif (7% – 32% untuk AS dan
17-18% untuk Kanada misalnya).
Dengan demikian, setelah ATC, perdagangan
diharapkan akan bebas dari kuota, akan tetapi tarif masih tetap
berlaku. Dengan demikian masih akan muncul problem-problem baru begitu
ATC hilang. Salah satu masalah potensial adalah Eco-label, metoda
produksi dan produk yang ramah lingkungan. Saat ini, hal itu bukan
merupakan hal yang wajib, akan tetapi pada suatu hari akan menjadi
masalah bagi negara berkembang. Hal yang mirip seperti social clause,
code of conduct dan child labour merupakan potensi masalah. Sama juga
dengan rules of origin dan anti-dumping. Dengan kata lain, dengan
selesainya ATC, perdagangan internasional untuk tekstil dan garment
tidak akan menjadi bebas, akan tetapi akan menjadi lebih liberal dan
transparan.
Bagi Indonesia, dengan dihapuskannya
kuota maka daya saing di pasar internasional menjadi faktor kunci dalam
mempertahankan ekspornya. AFTA akan menguntungkan Indonesia, namun
wilayah-wilayah perdagangan bebas lainnya akan memberikan hambatan bagi
produk-produk dari Indonesia. Dengan demikian, Indonesia harus bersaing,
tidak saja dengan negara-negara eksportir garment utama, akan tetapi
juga produsen yang ada di wilayah-wilayah perdagangan bebas tersebut.
G. HAMBATAN PERDAGANGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara selalu menginginkan
perdagangan yang dilakukan antarnegara dapat berjalan dengan lancar.
Namun, terkadang kegiatan perdagangan antarnegara juga mengalami
beberapa hambatan. Hambatan-hambatan inilah yang dapat merugikan
negara-negara yang melakukan perdagangan internasional. Berikut ini
beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional.
a. Perbedaan Mata Uang Antarnegara
Pada umumnya mata uang setiap negara
berbeda-beda. Perbedaan inilah yang dapat menghambat perdagangan
antarnegara. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta
kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang
negara
pengekspor. Pembayarannya tentunya akan
berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap
negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih
tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah
pengeluaran
bagi negara pengimpor. Dengan demikian,
agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya
perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.
b . Kualitas Sumber Daya yang Rendah
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Mengapa? Karena jika sumber daya manusia rendah,
maka kualitas dari hasil produksi akan
rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan
sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain
yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi
negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.
c . Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila
membayarnya dilakukan secara langsung
akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar.
Oleh karena itu negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan
tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic
transfer atau menggunakan L/C.
d . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
Setiap negara tentunya akan selalu
melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin
barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri.
Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk
melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan
tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan
menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga
mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang
impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan
perdagangan.
e . Terjadinya Perang
Terjadinya perang dapat menyebabkan
hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara
tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan
perdagangan antarnegara akan terhambat.
f . Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional
Biasanya dalam satu wilayah regional
terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi
tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya.
Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk
kepentingan Negara-negara anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional
akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara
anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi
tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami
kesulitan.
H. Alat Pembayaran dalam Perdagangan Internasional
Ketika melakukan transaksi jual beli,
untuk mendapatkan barang yang kalian inginkan, tentunya kalian akan
membayarnya dengan uang yang berlaku di tempat tersebut. Sama halnya
perdagangan internasional, pada saat terjadi kegiatan ekspor dan impor
barang, uang yang digunakan sebagai alat pembayarannya, yaitu berupa
devisa.
a. Pengertian Devisa
Devisa adalah alat pembayaran luar negeri
atau semua barang yang dapat diterima di dunia internasional sebagai
alat pembayaran. Beberapa barang yang dapat digunakan sebagai devisa
atau alat pembayaran luar negeri, yaitu emas dan perak, valuta asing,
dan wesel asing. Negara yang mempunyai banyak devisa berarti mempunyai
kekayaan dalam bentuk mata uang asing yang besar di dalam negeri. Devisa
yang diperoleh suatu negara dapat berupa devisa umum dan devisa kredit.
Devisa umum adalah devisa yang diperoleh dari kegiatan perdagangan
antarnegara dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikan. Adapun devisa
kredit adalah devisa yang diperoleh dari pinjaman atau bantuan dari luar
negeri dan ada kewajiban untuk mengembalikan.
b . Fungsi Devisa
Setiap negara memerlukan devisa untuk
melancarkan perdagangannya dengan negara lain. Negara yang memiliki
devisa tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran luar negeri.
Devisa mempunyai beberapa fungsi berikut ini.
1) Membiayai perdagangan luar negeri yang berupa impor barang dan jasa.
2) Membayar pokok utang, cicilan utang, bunga utang atau utang luar negeri.
3) Membiayai pembinaan dan pemeliharaan hubungan luar negeri, yaitu untuk kedutaan, konsulat, biaya kontingen olahraga, misi
kebudayaan ke luar negeri.
4) Mengatasi kesulitan perekonomian negara dalam kaitannya dengan pembayaran luar negeri.
5) Memudahkan terjadinya transaksi dalam perdagangan internasional.
c . Sumber Devisa
Devisa yang diperoleh suatu negara dapat berasal dari berbagai sumber. Berikut ini beberapa sumber devisa.
1 ) Ekspor barang
Apabila suatu negara mengekspor barang ke
negara lain, maka negara tersebut akan memperoleh devisa dari negara
pengimpor berupa devisa. Semakin banyak barang yang diekspor, maka
devisa yang akan diperoleh juga semakin banyak.
2 ) Penerimaan jasa
Penerimaan jasa adalah penerimaan devisa
yang berasal dari pengiriman jasa-jasa ke luar negeri. Apabila suatu
negara mengadakan atau menyelenggarakan jasa untuk negara lain, maka
negara tersebut akan memperoleh devisa. Misalnya Indonesia mengirimkan
tenaga kerjanya ke negara lain, berarti Indonesia akan memperoleh devisa
atas jasa yang telah digunakan oleh negara lain. Selain pengiriman jasa
tenaga kerja, ekspor jasa dapat berupa jasa pengiriman barang-barang ke
luar negeri serta jasa dari pelabuhan dan bandar udara.
3 ) Penerimaan dari Turis mancanegara
Banyaknya turis yang datang ke Indonesia
dapat menambah devisa negara. Turis-turis yang datang dari negara lain,
tentunya akan membawa uang dari negara asalnya. Akan tetapi uang dari
negaranya tidak bisa digunakan di Indonesia. Untuk itu, para turis harus
menukarkan uangnya menjadi mata uang rupiah. Penukaran uang asing
menjadi uang rupiah akan menjadi devisa bagi Indonesia. Semakin banyak
turis mancanegara yang datang maka pemasukan devisa akan semakin banyak.
4 ) Pinjaman luar neger negeri
Pinjaman luar negeri yang berupa uang,
secara langsung dapat menambah devisa. Pinjaman ini dapat digunakan
untuk membayar semua pembiayaan ke luar negeri. Meskipun ada kewajiban
untuk mengembalikan, akan tetapi uang yang diperoleh dari luar negeri
tetap akan menambah devisa negara.
5 ) Bantuan luar negeri
Bantuan yang diperoleh dari luar negeri
dapat berupa barang ataupun uang. Apabila bantuannya berupa barang, maka
hal ini dapat menghemat devisa negara. Mengapa? Karena negara dapat
memperoleh barang tanpa harus membayarnya. Sedangkan bantuan yang berupa
uang, otomatis dapat langsung menambah devisa negara.
6 ) Pungutan bea masuk
Bea masuk yang diperoleh dari pungutan
biaya barang-barang luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia, dapat
menambah devisa. Semakin banyak arus barang luar negeri yang masuk ke
Indonesia maka devisa yang diperoleh akan semakin banyak. Akan tetapi
pada kenyataannya, banyak barang-barang yang masuk tanpa ada izin
(diselundupkan), sehingga hal ini dapat mengurangi perolehan devisa bagi
negara.
7 ) Kiriman uang asing dari luar negeri ke dalam negeri
Jumlah TKI yang bekerja di luar negeri
cukup banyak, sehingga dapat memberikan sumbangan devisa ke negara kita
cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari kegiatan pengiriman uang asing
dari TKI yang bekerja di luar negeri untuk keluarganya yang ada di
Indonesia. Uang asing yang dikirimkan dari luar negeri harus ditukar
menjadi uang rupiah di bank devisa. Penukaran inilah yang dapat menambah
simpanan devisa bagi negara.
I. VALUTA ASING
Setiap negara mempunyai mata uang yang
berbeda-beda. Mata uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di
negara lain dinamakan valuta asing. Misalnya Pak Andre ingin mengimpor
alat-alat elektronik dari Singapura. Untuk membayar barang-barang yang
diimpornya, Pak Andre harus menukarkan mata uang rupiahnya menjadi mata
uang Singapura. Mata uang Singapura ini disebut valuta asing.
Contoh-contoh valuta asing lainnya dapat kalian perhatikan pada tabel di
bawah ini.
Tabel 7.4 Daftar Nama-Nama Mata Uang dari Beberapa Negara
Apabila sesuatu barang ditukar dengan
barang lain, tentu di dalamnya terdapat perbandingan nilai tukar antara
keduanya. Nilai tukar itu sebenarnya merupakan harga di dalam pertukaran
tersebut. Demikian pula pertukaran antara dua mata uang yang berbeda,
terdapat perbandingan nilai/harga antara kedua mata uang tersebut.
Perbandingan nilai inilah yang sering disebut kurs (exchange rate).
Misalnya US$1 sama dengan Rp9.200,00, berarti untuk mendapatkan satu
dollar Amerika Serikat dibutuhkan Rp. 9.200,00. Kurs valuta asing
seringkali mengalami perubahan, kadang menguat, namun terkadang juga
melemah. Perubahan ini disebabkan karena permintaan dan penawaran mata
uang asing. Sebagai contoh, pada tanggal 31 Maret 2008 nilai rupiah
terhadap dollar Amerika Serikat sebesar Rp9.200,00 (US$1 = Rp9.200,00).
Pada tanggal 1 April 2008, besarnya nilai rupiah terhadap dollar Amerika
Serikat Rp9.203,00 (US$1 = Rp9.203,00). Berubahnya kurs rupiah terhadap
dollar Amerika Serikat menunjukkan bahwa harga dollar Amerika Serikat
semakin tinggi sehingga dapat disebut dollar Amerika Serikat menguat.
Bagaimana dengan kurs rupiah terhadap dollar? Kuatnya nilai dollar
terhadap rupiah menyebabkan nilai rupiah menurun.
Mata uang asing dapat diperjualbelikan.
Tempat untuk jual beli valuta asing di bank devisa atau money changer.
Penghitungan dalam jual beli valuta asing didasarkan pada kurs jual dan
kurs beli. Kurs jual adalah kurs yang diberlakukan oleh bank apabila
bank menjual mata uang asing. Adapun kurs beli adalah kurs yang
diberlakukan oleh bank apabila membeli mata uang asing. Perhatikan
contoh berikut ini.
Apabila kita perhatikan di tempat-tempat
penukaran valuta asing, harga kurs jual akan lebih tinggi dibandingkan
kurs belinya. Mengapa demikian? Karena mereka ingin mendapatkan
keuntungan. Keuntungan jual beli valuta asing dapat diperoleh dari
selisih kurs jual dengan kurs beli.
J. KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan yang diberlakukan pada
perdagangan internasional, bertujuan untuk melindungi industri dalam
negeri. Kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari
persaingan barang-barang impor disebut proteksi. Proteksi dalam
perdagangan internasional terdiri atas kebijakan tarif, kuota, larangan
impor, subsidi, dan dumping.
1. Tarif
Tarif adalah hambatan perdagangan berupa
penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor
dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi
mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang
tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih
banyak dinikmati oleh masyarakat.
2. Kuota
Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan
yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor
dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh
diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi
tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi
karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya
rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian,
diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari
persaingan barang luar negeri.
3. Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan
pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu ke dalam
negeri. Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari
barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor
daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax.
4. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah
dengan memberikan bantuan kepada produk dalam negeri. Subsidi yang
dilakukan pemerintah dapat berupa keringanan pajak, pemberian fasilitas,
pemberian kredit bank yang murah ataupun pemberian hadiah atau insentif
dari pemerintah. Adanya subsidi, harga barang dalam negeri menjadi
murah, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri mampu bersaing
dengan barang-barang impor.
5. Dumping
Dumping adalah kebijakan yang dilakukan
oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah
daripada dijual di dalam negeri.
K. DAMPAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Perdagangan internasional membawa
pengaruh yang cukup besar dalam perekonomian Indonesia. Pengaruh
tersebut ada yang bersifat positif, ada pula yang negatif. Berikut ini
beberapa dampak yang ditimbulkan dari pedagangan internasional.
1. Dampak Positif Perdagangan Internasional
Berikut ini beberapa dampak positif perdagangan internasional.
a. Saling membantu memenuhi kebutuhan antarnegara
Terjalinnya hubungan di antara
negara-negara yang melakukan perdagangan dapat memudahkan suatu negara
memenuhi barang-barang kebutuhan yang belum mampu diproduksi sendiri.
Mereka dapat saling membantu mengisi kekurangan dari setiap negara,
sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi.
b. Meningkatkan produktivitas usaha
Dengan adanya perdagangan internasional,
kemajuan teknologi yang digunakan dalam proses produksi akan meningkat.
Meningkatnya teknologi yang lebih modern dapat meningkatkan
produktivitas perusahaan dalam menghasilkan barang-barang.
c. Mengurangi pengangguran
Perdagangan internasional dapat membuka
kesempatan kerja baru, sehingga hal ini menjadi peluang bagi tenaga
kerja baru untuk memasuki dunia kerja. Semakin banyak tenaga kerja yang
digunakan oleh perusahaan, maka pengangguran dapat berkurang.
d. Menambah pendapatan devisa bagi negara
Dalam kegiatan perdagangan internasional,
setiap negara akan memperoleh devisa. Semakin banyak barang yang dijual
di negara lain, perolehan devisa bagi negara akan semakin banyak.
2. Dampak Negatif Perdagangan Internasional
Selain dampak positif, perdagangan
internasional juga memberikan dampak negatif bagi perekonomian
Indonesia. Berikut ini beberapa dampak negatif dari perdagangan
internasional.
a. Adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor
Untuk memenuhi kebutuhan barang-barang
yang tidak diproduksi dalam negeri, pemerintah akan mengimpor dari
negara lain. Kegiatan mengimpor ini dapat mengakibatkan ketergantungan
dengan negara pengimpor.
b. Masyarakat menjadi konsumtif
Banyaknya barang-barang impor yang masuk
ke dalam negeri menyebabkan semakin banyak barang yang ada di pasar baik
dari jumlah, jenis, dan bentuknya. Akibatnya akan mendorong seseorang
untuk lebih konsumtif, karena semakin banyak barang-barang pilihan yang
dapat dikonsumsi.
c. Mematikan usaha-usaha kecil
Perdagangan internasional, dapat
menimbulkan persaingan industri dengan negara-negara lain. Industri yang
tidak mampu bersaing tentu akan mengalami kerugian, sehingga akan
mematikan usaha produksinya. Dalam jangka panjang, hal ini dapat
menyebabkan pengangguran.
Kebijakan perdagangan internasional
adalah segala tindakan pemerintah/negara, baik langsung maupun tidak
langsung untuk memengaruhi komposisi, arah, serta bentuk perdagangan
luar negeri atau kegiatan perdagangan. Adapun kebijakan yang dimaksud
dapat berupa tarif, dumping, kuota, larangan impor, dan berbagai
kebijakan lainnya. Jika dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di
dalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan
kompleks.
Rumitnya perdagangan internasional disebabkan oleh hal-hal berikut:
• Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
• Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya.
• Perbedaan antara negara yang
satu dengan yang lainnya baik dalam bahasa, mata uang, taksiran atau
timabangan, hukum dalam perdagangan, dan sebagainya.
• Sumber daya alam yang berbeda.
1. Kebijakan Proteksi.
Kebijakan proteksi adalah kebijakan
pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh
(infant industry), dan melindungi perusahaan baru dari
perusahaan-perusahaan besar yang semen-mena dengan kelebihan yang ia
miliki, selain itu persaingan-persaingan barang-barang impor.
Tujuan kebijakan proteksi adalah:
• Memaksimalkan produksi dalam negri.
• Memperluas lapangan kerja.
• Memelihara tradisional.
• Menghindari resiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan.
• Menjaga stabilitas nasional, dan tidak menggantungkan diri pada negara lain.
Kebijakan proteksi meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Tarif.
Tarif adalah pajak yang dikenakan
terhadap barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean ( cutom
area ). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara
dikenakan bea masuk. Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan
harga barang. Dengan pengenaan bea masuk yang besar, mempunyai maksud
memproteksi industri dalam negri sehingga meningkatkan pendapatan negara
dan juga membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan
mendorong konsumen menggunakan produk domestik.
Macam-macam penentuan tarif, yaitu:
• Bea Ekspor (export duties)
adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju
negara lain (di luar costum area).
• Bea Transito (transit duties)
adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui
batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara
lain.
• Bea Impor (import duties)
adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam
suatu negara (tom area).
2) Kuota.
Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk
membatasi jumlah barang yang diperdagangkan. Ada tiga macam kuota,
yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah
pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah
pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah
pembatasan jumlah barang yang diekspor.
Tujuan diberlakukannya kuota impor di antaranya:
• Mencegah barang-barang yang penting berada di luar negri.
• Menjamin tersedianya barang-barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup.
• Mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga di dalam negeri.
3) Dumping.
Dumping adalah kebijakan pemerintah umtuk
menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari dalam
negeri atau bahkan di bawah biaya produksi. Kebijakan dumping dapat
meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor,
terutama menguntungkan konsumen mereka. Namun, negara pengimpor kadang
mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini
dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan
anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut
counterveiling duties. Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak
subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain. Predatory dumping
dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri.
Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan
dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan predatory dumping.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
• Kekuatan monopoli di dalam
negeri lebih besar daripada luar negeri, sehingga kurva permintaan di
dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
• Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.
4) Subsidi.
Subsidi adalah kebijakan pemerintah yang
diberikan untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga
diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan dapat bersaing dengan
barang impor. Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah
ekspor, karena eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah.
Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan
dapat menjurus ke arah perang subsidi.
5) Larangan Impor.
Larangan impor adalah kebijakan
pemerintah dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke
dalam pasar domestik. Dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam
negri.
2. Kebijakan Perdagangan Bebas.
Kebijakan perdagangan bebas adalah
kebijakan pemerintah yang menghendaki perdagangan internasional
berlangsung tanpa adanya hambatan apapun. Pihak-pihak yang mendukung
kebijakan ini beralasan bahwa perdagangan bebas akan memungkinkan setiap
negara berspesialisasi memproduksi barang dan menjadikannya keungglan
komparatif.
3. Kebijakan Autarki.
Kebijakan autarki adalah kebijakan
perdagangan dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari
pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik, ekonomi, maupun
militer, sehingga kebijakan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan
internasional yang menganjurkan adanya perdagangan bebas.
L. KEBIJAKAN PERDANGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan internasional memang sering di
lakukan untuk meningkatkan GDP suatu negara , untuk selanjutnya saya
akan membahas semua tentang kebijakan perdangangan internasioanal dalam
perspektif saya , yang di dapat dari berbagai sumber dari internet
maupun buku .
Perdagangan internasional adalah
perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk
negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat
berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu
dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional
menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun
perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun yang lalu ,
tapi juga berdampak terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik
baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun
turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan
kehadiran perusahaan multinasional.
hal-hal yang membuat perdagangan internasional itu lebih rumit:
1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2. Barang harus dipindahkan dari negara
satu ke negara lainnya. Dalam proses ini barang akan memerlukan
pemeriksaan dan pengawasan dari negara pengirim ataupun negara penerima
dari pemerintah masing-masing negara.
3. Antara masing-masing negara terdapat perbedaan bahasa, mata uang, timbangan, taksiran, atau hukum yang berlaku.
4. Sumberdaya alam yang berbeda.
Selanjutnya kebijakan perdagangan
internasional, dapat di simpulakan yaitu kebijakan yang rangkaian
tindakannya , yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah
hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional
(dalam negeri ).
M. RUANG LINGKUP KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Jenis-jenis kebijakan internasional dapat diberlakukan untuk impor dan ekspor, diantaranya :
Kebijakan perdagangan internasional di
bidang impor bertujuan untuk mempengaruhi struktur, komposisi, dan
kelancaran usaha untuk melindungi/mendorong pertumbuhan industri dalam
negeri dan juga menghemat devisa. Karena dengan kebijikan dibidang ini
pemerintah dapat menekan angka pengeluaran devisa negara guna pembiayaan
barang import.
Kebijakan import dapat dikelompokan menjadi 2 macam kebijakan, yaitu sebagai berikut:
1.Kebijakan tariff barrier
2.Kebijakan tariff non barrirer
Macam- macam kebijakan berdasarkan barrier dan non barrier, yaitu :
1. Kuota, merupakan jumlah yang
ditetapkan untuk suatu kegiatan dalam satu masa atau suatu waktu
tertentu. Jadi, kuota dalam impor adalah total jumlah barang yang dapat
diimpor dalam masa tertentu. Jumlah itu diperkirakan tidak akan
mengganggu industri dalam negeri. Ketika diberlakukan perdagangan bebas,
kuota tidak dapat dipakai lagi karena dapat menghambat perdagangan
internasional.
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
a. Harga barang melambung tinggi,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
c. Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
a. Harga barang turun,
b. Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah,
c. Produksi di dalam negeri berkurang.
2. Tarif, diambil pemerintah dengan
menetapkan tarif tinggi untuk mengimpor suatu jenis barang. Dengan
pengenaan tarif ini, harga barang impor menjadi mahal, sehingga barang
sejenis yang diproduksi di dalam negeri akan memiliki daya saing dan
dibeli konsumen. Penganut perdagangan bebas mengenakan tarif yang rendah
atas barang-barang impor. Sebaliknya, Negara proteksionis akan
menetapkan tarif yang tinggi untuk barang impor
Efek kebijakan ini terlihat langsung pada
kenaikan harga barang. Tarif yang paling umum adalah tarif atas
barang-barang impor atau yang biasa disebut bea impor. Tujuan dari bea
impor adalah membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor
dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Semakin tinggi
tingkat proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, semakin
tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Perbedaan utama antara tarif dan
proteksi lainnya adalah bahwa tarif memberikan pemasuka kepada
pemerintah sedangkan kuota tidak.
3. Subsidi, karena ada perbedaan harga
antara barang impor dan barang dalam negeri, ada kemungkinan harga
barang impor lebih murah daripada harga barang produksi dalam negeri.
Supaya harga barang produksi dalam negeri dapat ditekan, pemerintah
dapat memberi subsidi pada produsen dalam negeri. Dengan pemberian
subsidi ini, harga barang dalam negeri menjadi murah.
Kebijakan subsidi biasanya diberikan
untuk menurunkan biaya produksi barang domestik, sehingga diharapkan
harga jual produk dapat lebih murah dan bersaing di pasar internasional.
Tujuan dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena
eksportir dapat menawarkan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat
diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai
persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kea rah perang subsidi.
Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara
memberikan subsidi.
4. Larangan impor, dengan berbagai alas
an, ada barang tertentu yang dilarang diimpor. Misalnya, barang-barang
yang berbahaya untuk masyarakat. Larangan impor bisa jadi dilakukan
untuk membalas tindakan Negara lain yang telah terlebih dahulu melarang
impor barang suatu Negara. Selain itu, larangan impor dapat juga
dilakukan untuk menghemat devisa.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melarang
masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Kebijakan ini
biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi
Kebijakan perdagangan internasional di
bidang ekspor Kebijakan dibidang eksport itu bertujuan mempengaruhi
struktur, komposisi, dan arah transaksi serta kelancaran usaha untuk
peningkatan devisa eksport suatu negara.
Kebijakan eksport itu dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu:
1.Eksport dalam negeri
2.Eksport luar negeri
Kebijakan eksport didalam negari
1.Pembentukan pusat promosi perdagangan internasional
2.Fasilitas keringanan bea masuk yang
diberikan negara-negara industri, untuk barang-barang manufaktur dari
negara sedang berkembang
3.Menjadi anggota asosiasi produsen
macam- macam kebijakan nya di dalam negeri maupun luar negeri yaitu :
1. Diskriminasi harga, adalah suatu
tindakan dalam penetapan harga barang yang berbeda untuk suatu Negara
dengan Negara lainnya. Untuk barang yang sama, harga untuk Negara yang
satu lebih mahal atau lebih murah daripada Negara lainnya. Hal ini
dilakukan atas dasar perjanjian atau dalam rangka perang tarif.
2. Pemberian premi (subsidi), kebijakan
yang diambil pemerintah untuk memajukan ekspor adalah dengan member
premi kepada badan usaha yang melakukan ekspor. Pemberian premi
(subsidi) itu antara lain berupa bantuan biaya produksi serta pembebasan
pajak dan fasilitas lain, dengan tujuan agar barang ekspor memiliki
daya saing di luar negeri.
3. Dumping, adalah kebijakan yang diambil
oleh pemerintah dengan menetapkan barang ekspor (harga barang di luar
negeri) lebih murah daripada harga di dalam negeri. Cara dumping ini
dapat dilakukan jika pasar dalam negeri dapat dikendalikan atau
dikontrol oleh pemerintah.
4. Politik dagang bebas, merupakan suatu
kebijakan di mana masing-masing pemerintah memberi kebebasan dalam
ekspor dan impor. Kebebasan dalam perdagangan ini akan membawa beberapa
keuntungan seperti mutu barang yang tinggi dan harga yang relatif murah.
5. Larangan ekspor, kebalikan dari
larangan impor. Merupakan kebijakan suatu Negara untuk melarang ekspor
barang-barang tertentu ke luar negeri. Penyebabnya bisa karena alasan
ekonomi, politik, sosial, atau budaya.
N. TUJUAN KEBIJAKAN INTERNASIONAL
Pemerintah suatu negara tentu mempunyai tujuannya dalam menetapkan kebijakan internasional yaitu sebagai berikut:
1. Melindungi kepentingan ekonomi nasional.
2. Melindungi kepentingan industri dalam negeri
3. Melindungi laoangan kerja
4. Manjaga stabilitas dan dan keseimbangan neraca pembayaran internasional
5. Menjaga tingkat peryumbuhan ekonomi
6. Menjaga stabilitas nilai tukar/kurs valas
Demikianlah pembahasan tentang kebijakan perdagangan internasional , semoga bermanfaat untuk anda semua .
Kesimpulan : kebijakan perdagangan
internasional memungkinkan dalam mengatasi kesulitan atau masalah
hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional
(dalam negeri ), supaya arah kemajuan bangsa dapat ditingkatkan
Saran : ada baik nya suatu negara memakai system kebijakan perdagangan internasional yang mengarah pada projectivitas masyarakat
O. SISTEM KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan perdangangan internasional
adalah rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan
atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi
kepentingan nasional.
Tujuan kebijakan perdagangan internasional adalah :
• Melindungi kepentingan
ekonomi nasional dari pengaruh buruk atau negative dari situasi
perdagangan internasional yang tidak baik.
• Melindungi kepentingan industry di dalam negeri.
• Melindungi lapangan kerja.
• Menjaga keseimbangan BOP.
• Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
• Menjaga stabilitas nilai tukar
Macam-macam kebijakan perdagangan internasional yang biasa dilakukan pemerintah:
1. Tarif atau bea masuk
Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa
setiap barang yang diimpor harus membayar pajak, yang dikenal sebagai
tarif atau bea masuk.
Tujuan penerapan tarif atau bea masuk adalah sebagai berikut :
• Menghambat mpor barang-barang/ jasa luar negeri.
• Melindungi barang / jasa produksi dalam negeri.
Pajak atau bea masuk akan menambah harga
jual suatu barang/ jasa impor, sehingga diharapkan harga barang produksi
dalam negeri akan lebih murah dari harga barang produksi luar negeri
yang diimpor tersebut. Hal ini dapat melindungi barang/ jasa produksi
dalam negeri karena lebih murah dan lebih bisa bersaing untuk
memperebutkan pelanggan.
• Menambah pendapatan pemerintah dari pajak.
2. Kuota
Adalah suatu kebijaksanaan untuk membatasi jumlah maksimum yang dapat diimpor suatu negara.
Akibatnya:
• Naiknya harga barang impor dalam negri
• Mempertinggi daya saing produksi dalam negri dipasar dalam negri
• Produksi dalam negri meningkat
3. Larangan ekspor
Melarang ekspor ke luar negri untuk jenis barang tertentu .
4. Larangan impor
Larangan produksi luar negri masuk ke dalam suatu negri
Akibatnya:
• Melindungi perusahan dalam negri dari kebangkrutan
• Menghindari/mengurai defisit neraca pembayaran
5. Subsidi
Agar produksi di dalam negeri dapat
ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen dalam
negeri. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan,
tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dll.
Akibatnya:
• Harga produksi dalam negri menjadi murah
• Mempertinggi daya saing produksi dalam negri di pasar dalam negri
6. Politik dumping
Dumping adalah salah satu kebijakan
perdangan internasional dengan cara menjual suatu komoditi di luar
negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual di
dalam negeri. Namun pelaksanaan politik dumping dalam praktik
perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji
(unfair trade) karena dapat merugikan orang lain.
7. Premi
Pengertian premi adalah “bonus” yang
berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen
yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh
pemerintah.
Akibatnya:
• Produksi dalam negri dapat bersaing di luar negri.
Dumping
Menjual produksi dalam negri di luar negri lebih murah daripada dalam negri
Akibatnya:
• Pemasaran lebih luas
• Menghabiskan stok barang
8. Politik dagang bebas
Pemerintah memberi kebebasan ekspor dan impor
Akibat:
• Mutu barang tinggi
• Harga relative murah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengaturan safeguard baik secara
internasional maupun nasional dimaksudkan agar pemerintah pemerintah
dapat melakukan tindakan untuk memulihkan kerugian serius dan/atau
mencegah ancaman kerugian serius dari industri dalam negeri sebagai
akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara
langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan
agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan/atau
ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural.
Kebijakan penerapan tindakan Pengamanan
(safeguard) oleh negara pengimpor dilaksanakan melalui tahapan-tahapan
yaitu melakukan penyidikan dan pembuktian, menentuan adanya kerugian
atau ancaman kerugian, dan penerapan tindakan pengamanan. Adapun lembaga
yang berwenang menangani masalah safeguard yaitu Komite Pengamanan
Perdagangan Indonesia (KPPI), dan Direktorat Pengamanan Perdagangan
(DPP) khususnya terhadap adanya tuduhan tindakan safeguard dari negara
lain.
Diperlukan adanya upaya sosialisali
peraturan sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap industri dalan
negeri, terutama kepada kelompok industri kecil dan menengah, karena
kedua kelompok ini merupakan salah satu bagian dari sektor industri
manufaktur nasional yang akan menerima dampak positif dan negatif secara
langsung dari pemberlakuan kebijakan pasar global.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.2_%28BAB_7%29http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/kebijakan-perdagangan-internasional/
http://dyan11.blogspot.com/2011/04/kebijakan-perdagangan-internasional.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/kebijakan-perdagangan-internasional/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
http://umihanasumi.blogspot.com/2011/03/kebijakan-perdagangan-internasional.html
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.2_%28BAB_7%29
http://www.unram.ac.id/2011/04/16/kebijakan-pengamanan-perdagangan-safeguard-di-sektor-perdagangan-dalam-rangka-melindungi-industri-dalam-negeri/
http://www.wikepedia.com
http://herikurniawan19.wordpress.com/2011/04/10/kebijakan-perdangangan-internasional/
http://www.cari-lowongan-kerja.com/Dampak-Liberalisasi-Perdagangan-terhadap-Perilaku-Pembentukan-….html#
http://laillamardianti.wordpress.com/2011/04/17/sistem-kebijakan-perdagangan-internasional/
Barutu, Christhophorus. 2007. Ketentuan Antidumping, Subsidi dan Tindakan Peng-amanan (Safeguard) dalam GATT dan WTO). Cet. I. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Kartadjoemena, 1997. H. S, GATT, WTO dan Hasil Uruguay Round. Cet. Pertama. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
…………. 1996. GATT dan WTO Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan Internasional. Cet. Pertama. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Sood, Muhammad. 2005. Pengantar Hukum Perdagangan Internasional. Cet. Pertama. Mataram: Mataram University Press.
Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasiona Departemen Perdagangan, disampaikan pada Konsultasi Teknis Tuduhan Dumping, Subsidi dan Tindakan Safeguards di Mataram, 15 Oktober 2009
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Agreement on Establishing the World Trade Organization/WTO(Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) terhadap Barang Impor yang dikenekan Tindakan Penamanan.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 84/MPP/Kep/2003 tentang Komite Pengamanan Perda-gangan Indonesia.
Ibid.,Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 85/MPP/Kep/2/ 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan atas Pengamanan Industri dari Akibat Lonjakan Impor, Pasal 2 ayat (2)
Kompas tgl 23 januari 2010
Kompas tgl 5 april 2010
Ismawanto, 2009, Ekonomi 2 : Untuk SMA dan MA Kelas XI, Jakarta : Pusat perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, h. 80 – 85.
Halo teman-teman, ini bukan lelucon. Itu sangat benar apa yang orang bilang tentang Islam serikat kredit. Aku telah membaca kesaksian dari lebih dari 4 orang di lokasi ini tentang bagaimana mereka punya mereka pinjaman dari mereka. Saya ingin memberitahu anda sekarang bahwa aku telah juga pergi ke sana untuk mencoba dan aku telah kembali. Aku hanya mendapatkan pinjaman dari mereka juga untuk meningkatkan bisnis saya. Aku tidak punya banyak hal untuk mengatakan. Sekarang aku harus pergi dan saya kembali, saya hanya saran untuk semua benar-benar mencari cepat pinjaman ini untuk menghubungi mereka tanpa rasa takut melalui mereka email (frb228815@gmail.com) dan kamu akan kembali ke sini juga memberi kesaksian anda dalam beberapa hari lagi. Ikuti mereka semua instruksi dan mereka prosedur untuk memberikan keluar pinjaman. Harus jujur dengan anda, mereka hanya akan meminta anda untuk mendapatkan PPI asuransi bond untuk menutupi keamanan untuk pinjaman karena anda tidak menyediakan ada jaminan. Tidak menyembunyikan tuntutan. Setelah anda mendapatkan PPI, kau akan mendapatkan pinjaman merosot. Lupa tentang apa yang orang-orang mungkin akan mengatakan tentang online pinjaman pemberi pinjaman. Ya itu benar ada beberapa yang palsu. Aku juga punya rasa takut seperti itu di masa lalu. Tapi dengan pengalaman dengan Islam serikat kredit, aku datang untuk menyadari bahwa ada masih beberapa baik dan sah secara online pemberi pinjaman saya telah menegaskan diri sendiri bahwa Islam serikat kredit yang sangat berbeda dan mereka adalah yang terbaik yang online pemberi pinjaman di mana semua orang berlari untuk sekarang, bekerja cepat dan terjangkau pinjaman.Jadi menghubungi mereka, hari ini, dan kau juga akan mengalami kebebasan finansial seperti diriku dan yang lainnya.
BalasHapusHalo, nama saya Nona. Dwiokta Septiani Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Anita Charles pemberi pinjaman cepat, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 430 juta dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres pada tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan. Jadi saya berjanji saya akan berbagi kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda membutuhkan semacam pinjaman, hubungi Ibu Anita melalui email: anitacharlesqualityloanfirm@mail.com.
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya di email saya: septianidwiokta@gmail.com
Sekarang, semua saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman yang saya kirim langsung ke rekening mereka.
Apakah Anda mencari pinjaman? Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Global Finance Terbatas memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. silahkan hubungi kami melalui e-mail melalui: (augustaibramhim11@gmail.com)
BalasHapusHalo, nama saya Yusi Retnowati dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang disini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak kreditur pinjaman palsu di internet, tapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah scammed oleh 8 kreditur pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam prosesnya karena saya ditangkap oleh orang-orang karena berhutang.
BalasHapusSaya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang mengenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman asli dan perusahaan yang sangat andal yaitu Karen Mark Financial Loan Company yang mendapat pinjaman saya sebesar 500 juta rupiah Indonesia (lima ratus juta rupiah di Indonesia) Kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan pada tingkat bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa ada penundaan atau kekecewaan, jadi saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik tersebut sehingga orang dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Ibu Karen Mark
Saya ingin Anda mempercayai Ibu Karen Mark dengan sepenuh hati karena dia sangat membantu dalam hidup saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, hubungi perusahaan melalui email: (karenmarkfinancialloancompany@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya, jika Anda merasa kesulitan untuk mengajukan pinjaman dari perusahaan. (Yusiretnowati010@gmail.com). Tuhan tolong dan hati-hati